Bogor, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor kembali menegaskan konsistensinya dalam memperjuangkan upah layak melalui skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal ini dilakukan meskipun PUK maupun perusahaan tidak tercantum dalam Surat Keputusan UMSK Jawa Barat. Kondisi tersebut dinilai janggal, mengingat pada saat perundingan UMSK di tingkat kabupaten/kota, sektor usaha ritel dan minimarket sempat menjadi bagian dari pembahasan.
PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan telah beroperasi hingga skala internasional, dinilai memiliki kemampuan serta tanggung jawab untuk memberikan upah yang lebih layak bagi pekerjanya. Namun, alasan tingkat risiko kerja yang dianggap rendah menjadi dasar tidak dimasukkannya sektor ini ke dalam SK UMSK Jawa Barat, sebuah keputusan yang memicu kekecewaan di kalangan buruh.
Meski demikian, PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan menyurutkan semangat perjuangan. Serikat pekerja tetap berkomitmen mengawal dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh, khususnya dalam hal pengupahan yang adil dan bermartabat. Bagi PUK SPAI FSPMI, perjuangan upah bukan sekadar angka, melainkan wujud penghargaan atas kerja dan pengabdian para pekerja.