Surabaya, KPonline – Senin, 28 Juli 2025 – Ribuan buruh PT PAKERIN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan perjalanan lebih dari 46 kilometer dari Mojokerto menuju Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno No. 16 – 18 Surabaya.
Kehadiran mereka untuk mengawal jalannya sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sahabat Sentra Asia (SSA) terhadap PT PAKERIN.
Sejak dini hari, massa buruh telah berkumpul di mess PT PAKERIN, Dusun Kali Tengah, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. “Sejak pukul 12 malam kawan-kawan sudah bersiap. Pukul 03.00 WIB kami berangkat menuju Surabaya”, ungkap Almu’minin, salah satu pekerja yang ikut mengawal jalannya persidangan.
Massa aksi sempat berhenti di Masjid Agung Surabaya untuk menunaikan salat Subuh berjama’ah. Selain aksi, memanjatkan doa juga sebuah kewajiban yang tak kalah pentingnya.
Hari ini, PN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan PKPU PT. Pakerin. Para pekerja berharap majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan PT SSA.
“Harapan kami hanya satu, agar hakim PN Surabaya menolak PKPU ini. Kami ingin PT PAKERIN bisa kembali beroperasi,” tambahnya.
Menurut Ipang, pengurus PUK PT. PAKERIN, jika PKPU diterima, dampak sosialnya akan sangat besar.
“Pabrik akan terancam berhenti beroperasi. Ribuan buruh kehilangan pekerjaan, pasar tradisional menjadi sepi, dan warga sekitar ikut terdampak karena PT PAKERIN selama ini menjadi penopang kebutuhan listrik, air bersih dan pengairan sawah,” jelasnya.
Buruh PT PAKERIN meminta majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan nasib ribuan pekerja beserta keluarga mereka serta dampak sosial-ekonomi yang akan terjadi bila permohonan PKPU dikabulkan.
Kontributor Jawa Timur
Raden Muis


