Bekasi, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Standard Indonesia Industry (SII) bersama Manajemen sepakati kenaikan upah tahun 2022 sebesar 5% pada Jum’at (17/06/2022).
Setelah melakukan 3 kali perundingan tentang kenaikan upah tahun 2022 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. SII tidak ada kesepakatan, namun di hari jumat menjadi hari keberkahan untuk seluruh anggota PUK.
Nono selaku ketua PUK menyampaikan penguatan anggota untuk lebih kompak adalah kunci keberhasilan. “Ditambah sabar dan tenang untuk perjuangan kali ini serahkan pada tim perunding tetap semangat dan support terus PUK,” kata dia.
Diketahui sebelumnya manajemen bersikeras dengan pendapatnya untuk kenaikan di angka 3%, sama halnya dengan Tim perunding dari PUK PT. SII menyampaikan demikian untuk kenaikan Upah berdasarkan SK Gubernur tahun 2022.
Alotnya perundingan upah tahun 2022 ini dengan diiringi aksi anggota memasang pita hitam sebagai bentuk duka cita karena belum ada kenaikan upah selama 6 bulan. Namun PUK SPEE FSPMI PT. SII berhasil mempertahankan target kenaikan diangka 5℅.
Dalam kesempatan itu pun PUK SPEE FSPMI PT.SII yang diwakili Ketua PUK Nono Darsono mengucapkan terima kasih kepada manajemen yang telah mensejahterakan karyawannya dengan menunjukan kesolidan sinergitasnya dalam rangka menaikan upah karyawan di tahun 2022 ini dan ditutup dengan foto bersama.
Penulis : Firman
Foto : Firman
Editor : Ramdhoni