Sengkarut UMK Purwakarta 2026: Berebut Nol Koma di Tengah Harapan Baru PP 49/2025

Sengkarut UMK Purwakarta 2026: Berebut Nol Koma di Tengah Harapan Baru PP 49/2025

Purwakarta, KPonline-Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2026 memasuki fase kritis. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang diharapkan melahirkan konsensus justru berakhir antiklimaks. Indikasi kuat bahwa hasil rapat menggantung tanpa kesepakatan bulat (aklamasi) menunjukkan betapa tajamnya perbedaan kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama dalam menafsirkan regulasi anyar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Bagi kaum buruh, rapat Depekab kali ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ujian pertama bagi implementasi kebijakan pemerintahan baru. Sekretaris FSPMI Purwakarta sebelumnya telah mewanti-wanti bahwa proses ini memerlukan atensi penuh. “Pengawalan tidak bisa dilakukan setengah hati,” tegasnya. Pernyataan ini pun menjadi relevan ketika melihat jalannya sidang yang alot, dimana buruh harus berhadapan dengan argumen-argumen yang mencoba meminimalisir kenaikan upah.

Sorotan utama dalam kebuntuan ini tertuju pada interpretasi variabel indeks tertentu (alfa) dalam formula pengupahan. Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, S.H., membedah situasi ini dengan perspektif hukum dan politik yang tajam.

Menurutnya, ada pergeseran paradigma yang signifikan tahun ini. “Dinamika pengupahan 2026 PP 49/2025 ini berbeda dari pengupahan sebelum-sebelumnya,” ujar Wahyu memberikan analisisnya.

Wahyu melihat adanya angin segar dari istana negara. Ia menafsirkan rentang alfa yang diperlebar hingga 0,9 dalam PP tersebut sebagai sinyal keberpihakan Presiden Prabowo Subianto. “Kita dapat melihat keinginan Presiden Prabowo untuk peningkatan kesejahteraan Buruh dengan memberikan range alfa hingga 0,9,” paparnya.

Secara teoritis, angka ini seharusnya mampu mendongkrak upah secara signifikan jika diterapkan secara maksimal. Namun, realitas di meja perundingan Depekab Purwakarta justru berbanding terbalik. Wahyu menyayangkan bahwa perdebatan justru terjebak pada angka-angka fraksional yang kecil, yang ia sebut sebagai perebutan “nol koma”. Alih-alih memanfaatkan ruang diskresi 0,9 untuk mengejar ketertinggalan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diskusi justru mengarah pada upaya reduksi.

“Sekalipun upah buruh yang masih banyak belum mencapai KHL, minimalis inipun terindikasi tak akan terdongkrak secara signifikan. Semua berebut nol koma yang justeru berperan mengurangi besaran upah,” kritik Wahyu.

Unsur buruh menyatakan sikap tegas dengan mengusulkan nilai alfa sekurang-kurangnya 0,86 yang dibulatkan menjadi 0,9. Angka tersebut, menurut buruh, memiliki dasar kuat karena mempertimbangkan perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Sementara itu, APINDO tetap bertahan di angka alfa 0,5, pemerintah daerah mengusulkan 0,6, dan akademisi di 0,7. Seluruh usulan di bawah 0,86 ditolak oleh unsur buruh karena dinilai tidak memiliki dasar yang adil dan rasional.
Kondisi menggantung di Depekab ini secara otomatis menggeser tanggung jawab moral dan politik ke pundak pimpinan daerah.

Ketika Dewan Pengupahan gagal satu suara, maka diskresi Bupati menjadi penentu segalanya. Bola panas kini ada di bupati, Wahyu sampaikan Aliansi Buruh Purwakarta akan aksi ke Pemda pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang.

“Pastinya tiap daerah akan diperjuangkan untuk hasil maksimal demi mempertahankan daya beli Buruh yang terus tergerus,” tutupnya.

Kini, publik menanti apakah Bupati Purwakarta berani mengambil “bola panas” itu dan mencetak “gol” kemenangan bagi kesejahteraan buruh, atau membiarkannya padam.