Sekjen Partai Buruh Serahkan Dokumen Hasil Kongres ke Kementerian Hukum

Sekjen Partai Buruh Serahkan Dokumen Hasil Kongres ke Kementerian Hukum

Jakarta, KPonline-Kongres V Partai Buruh telah dilaksanakan pada 19-22 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut hasil kongres, pada hari Rabu, 28 Januari 2026, Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh bersama Agus Supriyadi, Wakil Presiden Partai Buruh, secara resmi menyerahkan dokumen hasil kongres ke Kementerian Hukum.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah pelaksanaan kongres partai politik, pengurus partai wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memperoleh pengesahan hukum.

Adapun dokumen utama yang diserahkan meliputi:

• Hasil Kongres, berupa berita acara Kongres yang memuat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

• Susunan Kepengurusan Baru, melalui surat keputusan pengesahan Komite Eksekutif Pusat (EXCO PUSAT) periode hasil kongres;

• Akta Notaris, yang memuat perubahan AD/ART dan/atau perubahan kepengurusan;

• Surat Pernyataan, termasuk pernyataan tidak adanya sengketa internal partai serta dokumen pendukung dan formulir persyaratan yang sah (seperti Model F-Parpol);
– Dokumen Mahkamah Partai.

Penyerahan dokumen ini bertujuan agar Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri tentang pengesahan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan Partai Buruh yang baru, sebagai dasar legalitas dan keabsahan organisasi partai.