Sekjen FSPMI Tegaskan Pentingnya Percepatan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Sekjen FSPMI Tegaskan Pentingnya Percepatan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Jakarta, KPonline-Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sabilar Rosyad, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam kegiatan konsolidasi wilayah DKI Jakarta, Bogor, dan Depok. Dan Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi FSPMI untuk menyatukan sikap dan langkah dalam memperjuangkan kepentingan buruh di Indonesia.

Sabilar Rosyad menyoroti bahwa hingga saat ini Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum juga disahkan oleh DPR RI. Padahal, keberadaan regulasi tersebut sangat dinantikan oleh kalangan pekerja sebagai payung hukum yang lebih adil dan berpihak kepada buruh.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, FSPMI merasa memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk terus mendorong agar DPR RI segera mengesahkan undang-undang tersebut sesuai dengan harapan kaum buruh.

Lebih lanjut, Sabilar mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu selama dua tahun untuk membentuk dan mengesahkan regulasi baru tersebut.
Menurutnya, jika merujuk pada tenggat waktu yang telah ditetapkan, seharusnya undang-undang tersebut sudah dapat disahkan pada bulan April tahun ini. Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengesahan tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh, khususnya anggota FSPMI, yang berharap adanya kepastian hukum dalam hubungan industrial. Ketidakpastian ini dinilai dapat berdampak pada perlindungan hak-hak pekerja di berbagai sektor.

Dalam forum konsolidasi tersebut, Sabilar juga menyinggung adanya perbedaan pandangan di antara serikat pekerja terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Beberapa serikat lain cenderung mendorong revisi terhadap undang-undang yang lama, bukan membentuk undang-undang yang benar-benar baru.

Namun demikian, FSPMI memiliki sikap yang tegas dan berbeda. Organisasi ini berpandangan bahwa revisi semata tidak cukup untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada saat ini.
FSPMI menilai bahwa diperlukan sebuah undang-undang baru yang benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi seluruh buruh di Indonesia.

Sabilar menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan undang-undang baru ini bukan hanya untuk kepentingan anggota FSPMI semata, tetapi untuk seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.

Ia juga mengajak seluruh peserta konsolidasi untuk terus memperkuat solidaritas dan menjaga kekompakan dalam menghadapi berbagai dinamika perjuangan ke depan. Menurutnya, kekuatan buruh terletak pada persatuan dan kesadaran kolektif.

Konsolidasi DKI Jakarta, Bogor, dan Depok ini menjadi salah satu langkah nyata FSPMI dalam menyatukan visi dan strategi perjuangan. Dengan komunikasi yang intensif, diharapkan gerakan buruh semakin terarah dan efektif.

Di akhir, Sabilar Rosyad kembali menekankan bahwa waktu yang tersisa semakin sempit. Oleh karena itu, tekanan kepada DPR RI harus terus ditingkatkan agar pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tidak kembali tertunda.

Kegiatan ini pun ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus mengawal proses legislasi tersebut hingga benar-benar terwujud undang-undang yang berpihak kepada buruh dan memberikan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.