Jakarta, KPonline – Bertempat di Hotel Gren Alia Jakarta, Seminar Hukum Ketenagakerjaan dengan tema “Disharmonis: Ancaman Baru Bagi Kaum Buruh” digelar dan mendapat antusias tinggi dari para pengurus serta aktivis serikat pekerja. Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai level peradilan hubungan industrial, termasuk Hakim Mahkamah Agung dan Hakim PHI Bandung. Selasa (2/12/25).
Dalam kesempatan tersebut, Sabilar Rosyad, S.H., Sekretaris Jenderal FSPMI, hadir memberikan sambutan pembuka. Ia menegaskan bahwa isu disharmonis kini menjadi salah satu ancaman paling nyata yang dihadapi para pekerja di era regulasi ketenagakerjaan yang semakin permisif terhadap PHK.
“Banyak kasus hubungan industrial yang sebenarnya sederhana, tetapi ketika pengusaha mengangkat isu disharmonis, tiba-tiba itu menjadi dasar untuk melegitimasi PHK. Ini jelas merugikan buruh,” tegas Sabilar di hadapan peserta yang memadati ballroom Hotel Gren Alia.
Ia juga menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja, termasuk dengan menggunakan alasan ketidakharmonisan antara pekerja dan manajemen. Menurutnya, hal ini memperlemah posisi buruh yang memperjuangkan haknya.
“Bagi buruh, masalahnya bukan hanya soal materi. Keberlangsungan bekerja, menjaga status sosial, dan martabat sebagai pekerja jauh lebih penting. Jangan sampai alasan disharmonis dijadikan alat untuk menyingkirkan pengurus dan aktivis serikat,” ujarnya.
Sabilar menekankan bahwa forum seperti seminar ini sangat penting untuk memahami bagaimana hakim memandang alasan disharmonis ketika memutus perkara PHK, baik di tingkat PHI maupun Mahkamah Agung.
“Kita perlu memahami bagaimana majelis hakim melihat isu ini. Apakah benar disharmonis layak menjadi dasar PHK? Atau sebenarnya masih banyak ruang pembelaan agar buruh mendapatkan perlindungan yang layak?,” tambahnya.
Ia berharap diskusi ini memberikan wawasan baru bagi para peserta dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan memperkuat perjuangan buruh ke depan.
“Semoga seminar ini membuka cakrawala baru bagi kita semua dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan melawan praktik PHK yang tidak berdasar,” tutup Sabilar Rosyad.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber mengenai praktik peradilan, pembuktian disharmonis, serta kecenderungan terbaru penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia.