Purwakarta, KPonline–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Suparno melontarkan kritik keras terhadap langkah Gubernur Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dalam pernyataan resminya, Suparno menilai kebijakan yang diambil pada 31 Desember 2025 tersebut sebagai tindakan yang “ngawur” dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Suparno memaparkan dua poin utama mengapa revisi tersebut dianggap bermasalah secara mendasar, baik dari sisi formil maupun materiil.
Secara formil, Suparno menyoroti bahwa pertimbangan hukum yang digunakan dalam revisi tersebut hanya berlandaskan pada surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat. Padahal, hal tersebut sama sekali tidak diatur dan tidak memiliki dasar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Pertimbangan hukumnya hanya surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang jelas-jelas tidak diatur dalam PP 49 Tahun 2025. Ini secara formil sudah menyalahi aturan,” tegas Suparno.
Dari sisi materiil atau substansi isi, Suparno melihat adanya ketimpangan yang nyata. Ia mencontohkan bagaimana perusahaan-perusahaan multinasional raksasa di bidang elektronik, tekstil, garmen, hingga alas kaki justru hanya dikenakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ia menyebut beberapa nama besar seperti Epson, LG, Samsung, hingga merek sepatu ternama seperti Nike dan Adidas beserta anak-anak perusahaannya.
Perusahaan-perusahaan ini memiliki kemampuan finansial menengah ke atas, namun justru diberikan kelonggaran upah yang tidak sepadan dengan kapasitas mereka.
“Yang membuat saya bingung, perusahaan kue, roti, hingga kecap justru disamakan perlakuannya dengan raksasa multinasional yang kapasitas produksinya jauh di atas rata-rata,” tambahnya.
Suparno mengingatkan bahwa ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan regulasi ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan buruh di Jawa Barat. Ia meminta seluruh elemen buruh untuk tetap solid dan waspada terhadap kebijakan yang dirasa merugikan hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, DPW FSPMI Jawa Barat menyatakan akan terus mengkaji langkah-langkah hukum dan aksi strategis lainnya untuk merespons kebijakan revisi UMSK yang dianggap ultra vires atau melampaui kewenangan tersebut.