Sebuah Keniscayaan Pengadilan Hubungan Industrial Ada di Kabupaten Bekasi

Sebuah Keniscayaan Pengadilan Hubungan Industrial Ada di Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 September 2025.

Mereka menyuarakan enam tuntutan salah satu yang menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yaitu terkait tuntutan Wujudkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah setempat.

Dorongan ini didasarkan pada amanat Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang hingga kini belum terealisasi.

“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah undang-undang. Namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari pemerintah pusat. Sudah 21 tahun diabaikan sejak undang-undang tersebut disahkan!” kata Nyumarno pada Kamis (25/09).

Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi dinilai sangat mendesak. Dia menjelaskan bahwa upaya pembentukan PHI sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan, dokumen usulan sudah dikirimkan oleh Pemkab Bekasi dan DPRD ke berbagai instansi terkait, namun tak kunjung membuahkan hasil.

“Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Buruh di sini seharusnya tidak perlu lagi pergi ke Bandung hanya untuk mencari keadilan. Proses sidang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun dan biaya yang cukup besar dan memberatkan buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut Nyumarno membandingkan kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Gresik di Jawa Timur yang telah memiliki PHI sendiri melalui Keppres No. 29 Tahun 2011. “Gresik yang jumlah industrinya lebih sedikit dibandingkan Kabupaten Bekasi, tetapi sudah mempunyai PHI. Bahkan Jawa Timur sudah memiliki dua PHI, yakni di Surabaya dan Gresik. Sementara Jawa Barat hanya satu, yaitu di Bandung,” kata Nyumarno.

Menurutnya, desakan serupa juga datang dari berbagai serikat buruh di wilayahnya, seperti FSPMI, KSPI, KSPSI AGN, dan Aliansi PERAK. Mereka sepakat bahwa keberadaan PHI akan mempermudah penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan biaya mahal ke Bandung.

“Jika PHI di Kabupaten Bekasi terbentuk, maka proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan akan lebih cepat, murah, dan mengurangi beban psikologis para pekerja yang sedang mencari keadilan,” pungkasnya.

Senada dengan Nyumarno, Surohman sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai buruh juga berharap ada perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti urgensi ini dengan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi. Ia menilai, hadirnya PHI di daerah padat industri seperti Bekasi bukan hanya amanat hukum, tetapi juga bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar permintaan Aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) maupun DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi amanat undang-undang dan sudah saatnya negara hadir untuk buruh dan industri di kabupaten Bekasi,” kata Surohman. (Yanto)