Sebanyak 2.210 THL Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu di Wonogiri

Sebanyak 2.210 THL Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu di Wonogiri

Wonogiri, KPonline – Ribuan PPPK paruh waktu mengikuti apel sekaligus penerimaan surat keputusan dari Bupati Wonogiri Setyo Sukarno di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Selasa (2/12/2025).

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan sebanyak 2.210 orang menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Penyerahan SK PPPK paruh waktu dilaksanakan setelah apel bersama Bupati Wonogiri Setyo Sukarno di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri. Bupati Setyo mengatakan sebanyak 2.210 orang yang sebelumnya merupakan THL kini sudah memiliki nomor induk pegawai karena statusnya berubah menjadi PPPK paruh waktu. Dengan perubahan status itu, mereka juga termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Ribuan PPPK paruh waktu itu sebelumnya telah mengikuti seleksi. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengangkatan THL menjadi PPPK paruh waktu ini juga merupakan amanat dari pemerintah pusat. Dia menerangkan pengadaan CASN itu kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN. Proses penyelesaian PPPK paruh waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Wonogiri sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 7 Januari–Agustus 2025.

Pemerintah masih berupaya melakukan penataan pegawai non-ASN yang belum masuk dalam PPPK Paruh Waktu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Setyo berpesan kepada segenap PPPK paruh waktu untuk senantiasa bersyukur atas pencapaian pada tahap ini. Rasa syukur itu dapat ditunjukkan dengan kerja dan kinerja yang terbaik sesuai dengan tugas, kewenangan, tanggung jawab, dan sesuai aturan yang ada.

“Masa hubungan kerja itu dapat diperpanjang dengan memperhatikan pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi,” kata Bupati Setyo.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer atau THL yang sudah bekerja paling tidak dua tahun.

Anton menjelaskan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah ASN. Jam kerja mereka juga tetap delapan jam per hari. Perbedaan terletak pada sumber upah atau gaji dan masa kontrak. Kontrak PPPK penuh waktu dilakukan lima tahun sekali. Sementara PPPK paruh waktu, kontrak mereka setahun sekali.

“Gaji PPPK penuh waktu itu masuk dalam alokasi belanja pegawai. Sedangkan upah PPPK paruh waktu itu diambil dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Tetapi sumber anggaran keduanya sama-sama dari APBD Wonogiri,” pungkasnya. (Yanto)