Sebagai Bentuk Solidaritas, Buruh FSPMI Purwakarta Geruduk Perusahaan di Garut

Sebagai Bentuk Solidaritas, Buruh FSPMI Purwakarta Geruduk Perusahaan di Garut

Purwakarta, KPonline-Sebagai bentuk sikap tegas setelah adanya dugaan praktik union busting yang menimpa jajaran pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Permata Abadi Industri, buruh FSPMI Jawa Barat, diantaranya dari wilayah Purwakarta menggelar Aksi Solidaritas dilingkungan PT. Pratama Abadi Industri (JX2), Kabupaten Garut. Rabu, (3/12/2025).

Dalam giatnya, beberapa tuntutan pun diusung, yaitu:

1. Menolak dugaan praktik union busting yang dilakukan perusahaan.

Aksi ini menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pengurus serikat.

2. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali seluruh pengurus yang di-PHK.

FSPMI menegaskan bahwa PHK terhadap pengurus tanpa prosedur yang jelas merupakan bentuk pelanggaran berat.

3. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua PUK, Taufik Hidayat.

FSPMI menyatakan proses hukum yang berjalan harus transparan, objektif, dan tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi.

4. Mendesak pemerintah bertindak tegas.

Termasuk pengawas ketenagakerjaan yang harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua dugaan pelanggaran di perusahaan.

Wahyu Hidayat selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta dalam brifing sebelum beranjak ke Garut bersama rombongan buruh FSPMI Purwakarta mengatakan bahwa Garut merupakan awal mula lahirnya FSPMI. Namun, saat ini hal tidak mengenakan terjadi di tanah kelahiran FSPMI. “Ketua PUK di Pidana dan pengurus lainnya di PHK,” ungkapnya.

Kemudian, ia menegaskan siapkan stamina, fisik dan energi. “Kita (FSPMI) akan kembalikan marwah FSPMI di Garut,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Ade Supyani sebagai Sekretaris KC FSPMI Purwakarta menambahkan bahwa kekuatan serikat pekerja terletak pada solidaritas. “Aksi solidaritas bukan sekadar turun ke jalan, melainkan bentuk perlawanan kolektif terhadap ketidakadilan struktural yang mengancam keberadaan organisasi buruh,” tegasnya.

Kasus bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak wajar terhadap Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pratama Abadi Industri (JX2), Taufik Hidayat. Tidak hanya diberhentikan secara sepihak, Taufik bahkan disebut telah diproses secara pidana, langkah yang oleh banyak pihak dianggap sebagai strategi sistematis untuk melemahkan keberadaan serikat pekerja.

Tak berhenti sampai disitu, tindakan yang sama juga terjadi terhadap para pengurus lainnya. Tercatat beberapa pengurus PUK pun turut dipecat dan dikenai sanksi berat, yaitu:

1. Erwin Dwi Putra

2. Rd. Muhammad Erwan Salapudin Jaya Atmaja

3. Yoga Irvan M.

DPW FSPMI Jawa Barat memandang serangkaian tindakan tersebut bukan peristiwa biasa. Polanya dianggap selaras dengan praktik union busting, pemberangusan serikat pekerja yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Tiga hal yang dinilai mengarah pada dugaan pemberangusan serikat antara lain:

1. Pemutusan hubungan kerja terhadap Ketua dan pengurus serikat tanpa alasan objektif yang jelas.

2. Adanya pemidanaan terhadap Ketua PUK yang berpotensi sebagai bentuk tekanan dan intimidasi.

3. Penjatuhan sanksi terhadap pengurus lain secara beruntun dan terkoordinasi.