Satria Putra Intruksikan seluruh PUK FSPMI Di Provinsi Riau, Untuk Turun Ke Jalan

Satria Putra Intruksikan seluruh PUK FSPMI Di Provinsi Riau, Untuk Turun Ke Jalan

Pelalawan, KpOnline-
Bertempat di Kantor Sekertariat Bersama FSPMI. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau, Satria Putra, melakukan konsolidasi masif untuk memperkuat barisan buruh di seluruh penjuru Bumi Lancang Kuning.

Dalam pengarahannya, Satria menegaskan instruksi kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di Provinsi Riau agar memaksimalkan mobilisasi anggotanya guna mengawal percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Satria Putra menekankan bahwa momentum saat ini adalah krusial bagi masa depan kesejahteraan pekerja. Ia meminta setiap PUK tidak hanya melakukan audit internal tetapi juga memastikan militansi anggota berada pada level tertinggi. “Kekuatan kita ada pada kesatuan komando dari tingkat wilayah hingga unit kerja terkecil di perusahaan,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul adanya tuntutan agar pemerintah dan DPR RI segera menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi. Putusan MK 168 menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan mandiri.

FSPMI Riau menilai bahwa pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih norma antara UU Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003, mengembalikan hak-hak normatif buruh yang sebelumnya terdegradasi, termasuk terkait sistem upah, outsourcing, dan pesangon, menjamin kepastian hukum bagi pekerja di berbagai sektor, khususnya perkebunan dan industri yang menjadi basis massa terbesar di Riau.

Instruksi Aksi dan Pengawalan sebagai bagian dari strategi “Riau Bangkit 2026”, Satria Putra juga mengisyaratkan adanya mobilisasi massa jika proses legislasi di tingkat pusat dianggap lambat atau tidak sesuai dengan rekomendasi buruh. Ia mengajak seluruh anggota PUK untuk tetap waspada dan siap sedia mengikuti instruksi organisasi untuk turun ke jalan pada tada tanggal 16 April 2026 nantinya.

“Kita tidak boleh membiarkan putusan MK ini hanya menjadi dokumen di atas kertas. Seluruh anggota harus ikut mengawal agar undang-undang yang lahir nanti benar-benar berpihak pada kepentingan buruh,” pungkas Satria.