Satpam Baru Dua Bulan Kerja di Pabrik Kawasan Industri Cikarang Tak Dapat THR

Satpam Baru Dua Bulan Kerja di Pabrik Kawasan Industri Cikarang Tak Dapat THR
Foto ilustrasi

Cikarang, KPonline-Kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seorang satpam yang baru bekerja sekitar dua bulan di sebuah pabrik di kawasan industri Cikarang kembali menimbulkan pertanyaan. Banyak yang mengira bahwa pekerja dengan masa kerja singkat belum berhak menerima THR. Namun, benarkah demikian? Atau justru perusahaan yang melanggar aturan?

“Saya bekerja disini (pabrik) sebagai security, sudah memasuki bulan ketiga. Namun, hari raya tahun ini, saya tidak mendapatkan THR (tunjangan hari raya),” ungkap Aldi saat dikonfirmasi media perdjoeangan. Rabu, (25/3/2026).

Padahal, menurutnya, tahun lalu ia mendapatkan THR. “Sebelum saya dipindahkan kesini, saya bertugas disebuah perusahaan dikawasan yang sama, dan saat itu saya mendapatkan THR. Walaupun, pada saat itu, saya baru bertugas kurang lebih satu bulan,” ujar Aldi.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja dengan masa kerja dua bulan sebenarnya tetap memiliki hak atas THR, meskipun tidak penuh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Menurut ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR secara proporsional, tidak harus menunggu satu tahun kerja.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, tidak ada perbedaan antara pekerja tetap, kontrak, maupun harian selama hubungan kerja sah. Jika seseorang sudah bekerja minimal satu bulan, maka perusahaan wajib membayarkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan dalam penjelasan aturan THR menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja satu bulan atau lebih tetap berhak menerima THR, dengan perhitungan sesuai masa kerja.

Besaran THR dihitung dengan rumus: masa kerja / 12 × 1 bulan upah

Artinya, jika satpam tersebut baru bekerja 2 bulan, maka ia berhak menerima sekitar 2/12 dari satu bulan gaji, bukan nol.

Kasus satpam sering menjadi rumit karena banyak satpam bekerja melalui perusahaan outsourcing atau vendor keamanan. Dalam kondisi seperti ini, yang wajib membayar THR adalah perusahaan yang memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja, yaitu perusahaan penyedia jasa atau vendor, bukan selalu pabrik tempat ia bertugas.

Namun, jika satpam tersebut direkrut langsung oleh perusahaan pabrik, maka tanggung jawab pembayaran THR ada pada perusahaan tersebut.

Aturan ketenagakerjaan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku bagi semua pengusaha terhadap pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT.

Tidak membayar THR bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum. Pemerintah setiap tahun menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan paling lambat sebelum hari raya, dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.

Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha jika kewajiban THR tidak dipenuhi.

Kasus seperti ini sering terjadi di kawasan industri, termasuk di Cikarang, karena banyak pekerja kontrak, outsourcing, atau pekerja baru yang belum memahami haknya.

Padahal, aturan sudah jelas:

•Masa kerja ≥ 1 bulan = wajib dapat THR

•Masa kerja < 12 bulan = THR proporsional •Tidak dibayar = melanggar aturan Dengan demikian, jika seorang satpam sudah bekerja sekitar dua bulan tetapi tidak mendapat THR, maka besar kemungkinan ada kesalahan dari pihak perusahaan atau vendor yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.