Sambangi KP3B, Buruh Kabupaten Serang Konvoi Bersama

Sambangi KP3B, Buruh Kabupaten Serang  Konvoi Bersama

Serang, KPonline – Tidak hanya di Jakarta. Ribuan buruh Banten yang merupakan perwakilan buruh dari kabupaten Serang, Tangerang Raya juga Kota Cilegon dan tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang. Kamis, (28/08/2025).

Hendra, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang mengatakan bahwa hari ini kita satu komando dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan tidak hanya aksi nasional yang dilakukan di Jakarta, kita pun melakukan aksi di daerah dengan membawa tujuh tuntutan KSPI dan tuntutan daerah diantaranya Segera mengesahkan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang.

Ia pun meminta untuk meningkatkan kinerja pengawas provinsi banten karena masih banyak aturan normatip yang di langgar pengusaha, dan kami berharap aksi hari ini menjadi aksi damai sesuai intruksi dari KSPI.

Senada dengan Hendra, Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten Isbandi Anggono dalam orasinya juga mengatakan bahwa tujuan aksi hari ini yaitu menemui Gubernur terkait tuntutan yang sudah kita sampaikan.

Salah satunya, Perda ketenagakerjaan yang harus segera di revisi oleh pemerintahan daerah, dan menaikan upah minimum sebesar 8,5% sampai 10,5%. Kemudian meminta rekomendasi dari pemerintahan daerah untuk mendorong Undang – undang Ketenagakerjaan, untuk segera di sahkan oleh pemerintah pusat.

Ia menambahkan Aksi hari ini adalah aksi damai yang dilakukan buruh di empat daerah yang berada di Banten yaitu Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Dimana, aksi pun berpusat di Pusat pemerintahan provinsi Banten.

Tuntutan aksi daerah buruh Kabupaten Derang hari ini yaitu:

1. Segera terbitkan Undang-undang Ketenagakerjaan

2. Segera revisi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Serang

3. Tolak Upah Murah dan hapus Outsourcing

4. Naikan batas PTKP sebesar 7,5 juta

5. BPJSTK. Segera Terbitkan PDS upah

6. Maksimalkan pengawasan syarat dan norma upah

7. Maksimalkan fungsi Tripartit dan Dewan Pengupahan

Perjuangan buruh bukan hanya untuk diri mereka sendiri melainkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.