Depok,KPonline – Ketua Jaringan Rakyat Jelata (JARETA) Kota Depok, Subagya, kembali melakukan kunjungan atau sowan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen JARETA dalam mengawal serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan seperti pemekaran dan pemecahan sertifikat tanah.
Dalam kunjungan tersebut, Subagya diterima langsung oleh Humas BPN Kota Depok, Danu Hermawan Hanafiah. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang hangat, terbuka, dan penuh kekeluargaan. Pihak BPN Kota Depok menunjukkan sikap ramah dan komunikatif dalam memberikan penjelasan terkait mekanisme serta prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Danu Hermawan Hanafiah menyampaikan bahwa proses pemekaran maupun pemecahan sertifikat tanah pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Ia menjelaskan bahwa selama seluruh ketentuan dan persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka proses tersebut dapat diselesaikan paling lama dalam waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.
“Berkas pemekaran maupun pemecahan sertifikat tanah bisa diselesaikan dalam waktu paling lama 1,5 bulan, asalkan semua ketentuan dan persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar,” ujar Danu Hermawan Hanafiah saat memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Danu Hermawan Hanafiah menegaskan bahwa masyarakat Kota Depok tidak perlu merasa khawatir dalam mengurus administrasi pertanahan di BPN. Ia memastikan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal, profesional, serta transparan kepada seluruh masyarakat.
“Ketika ketentuan dan persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat tidak perlu khawatir. BPN Kota Depok akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Depok,” tegasnya.
Informasi yang disampaikan oleh Humas BPN Kota Depok tersebut dinilai sangat jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kejelasan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan serta kekhawatiran masyarakat dalam mengurus pemekaran maupun pemecahan sertifikat tanah yang selama ini kerap dianggap rumit dan memakan waktu lama.
Sementara itu, Ketua JARETA Kota Depok, Subagya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak BPN Kota Depok, atas keterbukaan informasi dan pelayanan yang diberikan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara BPN dan organisasi masyarakat seperti JARETA sangat penting untuk menciptakan pemahaman yang benar di tengah masyarakat.
Subagya menambahkan bahwa JARETA Kota Depok akan terus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pengurusan pertanahan, agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sejak awal dan proses dapat berjalan lebih cepat serta sesuai aturan.
“Kami berharap sinergi antara JARETA dan BPN Kota Depok terus terjalin dengan baik. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa lebih tertib dan tidak ragu dalam mengurus hak atas tanahnya,” ungkap Subagya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BPN Kota Depok. Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku, proses pemekaran dan pemecahan sertifikat tanah di Kota Depok diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



