Salinan Putusan Kasasi Tak Kunjung Terbit, FSPMI Siap Kembali Aksi ke Mahkamah Agung

Salinan Putusan Kasasi Tak Kunjung Terbit, FSPMI Siap Kembali Aksi ke Mahkamah Agung

Jakarta, KPonline – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) menilai manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) tidak beritikad baik dalam menghormati dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA.

Putusan kasasi tersebut telah dimenangkan oleh Serikat Pekerja, dengan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT YMMA sejak 15 Desember 2025. Namun hingga kini, salinan resmi putusan kasasi belum juga diterbitkan, sehingga menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari informasi yang diterima Koran Perjoeangan, sebelumnya manajemen PT YMMA sempat menyatakan komitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung melalui Surat Pengumuman Internal Perusahaan Nomor 002/YMMA/IX/2025 tertanggal 8 September 2025.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, manajemen justru mengeluarkan pernyataan resmi terbaru pada 18 Desember 2025 yang dinilai sebagai bentuk perubahan sikap dan pengingkaran terhadap putusan pengadilan.

Dalam pernyataan tersebut, manajemen PT YMMA masih menyatakan bahwa putusan kasasi hanya menetapkan PHK tidak sah, tetap menuding adanya pelanggaran administratif atas aksi demonstrasi buruh, serta menilai pelaksanaan aksi di Kawasan Industri MM2100 melanggar peraturan perundang-undangan.

Sikap ini dinilai PP SPEE FSPMI sebagai bukti bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menghormati supremasi hukum.

Selain menuntut agar tidak ada penundaan dalam proses minutasi dan penerbitan salinan putusan kasasi, PP SPEE FSPMI juga menegaskan masih adanya persoalan serius yang belum diselesaikan oleh PT YMMA, di antaranya pembayaran seluruh pemotongan upah yang belum dibayarkan kepada anggota serikat pekerja, serta pengembalian sistem pemotongan iuran COS Payroll sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, H. Abdul Bais, S.E, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penerbitan salinan putusan terus ditunda.

“Kami akan aksi lagi ke Mahkamah Agung seminggu ke depan. Kami meminta jangan ada penundaan penerbitan salinan putusan kasus PHK Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA. Sejak tanggal 15 Desember 2025 permohonan kasasi yang diajukan PT YMMA sudah dinyatakan ditolak. Seharusnya pada 5 Januari 2026 salinan putusan sudah bisa kami terima,” tegas Abdul Bais.

Ia juga menyampaikan bahwa tim advokasi SPEE FSPMI pada hari ini akan berkunjung langsung ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan tindak lanjut atas surat resmi yang telah disampaikan pekan lalu.

“Tim advokasi hari ini akan ke Mahkamah Agung untuk klarifikasi tindak lanjut surat yang sudah kami layangkan minggu lalu. Putusan Mahkamah Agung adalah hukum tertinggi yang wajib dipatuhi, dan tidak boleh dihambat oleh alasan administratif apa pun,” lanjutnya.

PP SPEE FSPMI menegaskan bahwa setiap bentuk penundaan atau pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Agung merupakan pelecehan terhadap supremasi hukum serta pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional pekerja.

Oleh karena itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata. (Ramdhoni)