Salah Lapor ke BPJS TK, Ahli Waris Pekerja Meninggal Tak Kunjung Terima Santunan JKM

Salah Lapor ke BPJS TK, Ahli Waris Pekerja Meninggal Tak Kunjung Terima Santunan JKM

Pelalawan, KPonline-
Sudah lebih dari satu tahun, Siti Aisyah Siregar, istri dari almarhum Mahadi, seorang pekerja di perusahaan konstruksi PT. Adiwarna Anugerah Abadi (PT. AAA), harus menelan pil pahit. Bukan hanya karena kehilangan sang suami, tapi juga karena haknya sebagai ahli waris atas santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung diterima. Penyebabnya? Kesalahan fatal dari pihak perusahaan dalam melaporkan status pekerja ke BPJS TK.

Mahadi, yang bekerja di PT. AAA sebagai subkontraktor dari PT. RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, meninggal dunia saat masih aktif bekerja. Namun anehnya, perusahaan malah melaporkan ke BPJS TK bahwa Mahadi telah diputus kontrak kerja, bukan meninggal dunia. Akibat kelalaian ini, klaim JKM yang menjadi hak dasar keluarganya tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.

Putus asa dengan jalan mandiri yang tak membuahkan hasil, Siti Aisyah memberikan kuasa penuh kepada LBH FSPMI Riau. Bersama Jamkeswatch Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Heri Isma, serta didukung Media Perjuangan FSPMI, tim advokasi langsung turun tangan menghubungi manajemen PT. AAA. Sayangnya, klarifikasi yang diberikan justru menambah kekecewaan: data kematian Mahadi diklaim sudah dikirim ke kantor pusat di Jakarta, namun faktanya, hingga dicek ke BPJS TK Pangkalan Kerinci, data tersebut belum juga diperbarui.

Satria Putra dari LBH FSPMI Riau mengecam keras sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dan cenderung mengulur-ulur waktu. “Kami sudah minta nomor kontak pembina BPJS TK dari pihak perusahaan, tapi tidak diberikan. Ini menunjukkan itikad buruk. Seharusnya hak-hak pekerja dipenuhi, bukan dipermainkan,” tegasnya.

Jamkeswatch Kabupaten Pelalawan pun menegaskan bahwa dugaan awal keterlambatan di pihak BPJS TK ternyata keliru. Setelah investigasi dilakukan, kesalahan mutlak berada di tangan perusahaan, termasuk lambannya koordinasi pelaporan, hingga kesalahan mendaftarkan BPJS TK di Jakarta, bukan di wilayah kerja Riau. Hal ini membuat proses klaim menjadi berbelit-belit dan penuh hambatan administratif.

Minimnya pengetahuan ahli waris soal prosedur birokrasi klaim BPJS TK menjadi hambatan tersendiri. Inilah pentingnya keberadaan Serikat Pekerja, Jamkeswatch, dan media yang menjadi pilar perjuangan. Mereka hadir memberikan advokasi, pendampingan, dan tekanan publik agar hak-hak pekerja tidak mati di tangan sistem dan kelalaian perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, Siti Aisyah Siregar belum menerima sepeser pun dari hak JKM almarhum suaminya. LBH FSPMI Riau bersama Jamkeswatch Pelalawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Jika perlu, langkah hukum dan tekanan publik lebih luas akan ditempuh. “Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan dan martabat pekerja yang harus dijunjung tinggi,” tutup Satria Putra.

Penulis: Heri