Said Iqbal: Gubernur DKI Jakarta Harus Berikan Solusi Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan

Said Iqbal: Gubernur DKI Jakarta Harus Berikan Solusi Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan

Jakarta, KPonline — Konferensi pers dalam rangkaian Aksi Nasional Buruh digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan perkembangan penting terkait saran atau solusi pengupahan bagi buruh di DKI Jakarta.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus memberikan solusi konkret untuk membantu meningkatkan daya beli buruh dan pekerja di ibu kota. Solusi tersebut berupa subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan yang wajib diberikan kepada seluruh buruh atau pekerja di DKI Jakarta selama satu tahun penuh, yang ditransfer langsung kepada penerima.

Bacaan Lainnya

“Gubernur DKI Jakarta harus memberikan solusi bagi buruh. Subsidi upah sebesar Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun ditransfer langsung kepada seluruh buruh yang ada di DKI Jakarta,” tegas Said Iqbal di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan subsidi upah bukan hal baru di dunia internasional. Menurutnya, skema serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia dan Brasil, sebagai bagian dari kebijakan negara untuk menjaga kesejahteraan buruh dan pekerja, meningkatkan daya beli, serta melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.

“Subsidi upah sebagai contoh, sudah dilakukan di negara-negara seperti Australia dan Brasil. Negara hadir langsung membantu buruh agar tetap sejahtera dan ekonomi tetap bergerak,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal Saat Konferensi Pers dalam Aksi Nasional. Kamis (8/1/26) Foto : Hsn

Meski demikian, ia menegaskan bahwa subsidi upah tidak boleh menggantikan kewajiban negara dalam menetapkan upah minimum yang layak. Subsidi harus menjadi langkah tambahan (komplementer), bukan solusi tunggal yang menutup persoalan struktural pengupahan.

“Subsidi upah ini membantu, tetapi perjuangan buruh untuk mendapatkan upah minimum yang adil dan berkeadilan tetap harus diperjuangkan. Upah layak adalah kewajiban negara,” tambahnya.

Dalam Aksi Nasional Buruh tersebut, ribuan buruh dari berbagai daerah juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat dan daerah konsisten menjalankan kebijakan pengupahan yang berpihak pada buruh, termasuk melakukan koreksi terhadap kebijakan upah yang dinilai merugikan pekerja.

Said Iqbal berharap, kebijakan subsidi upah apabila dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Gubernur ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencari solusi konkret dan manusiawi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Aksi Nasional Buruh berlangsung secara damai dan tertib, dengan agenda utama memperjuangkan keadilan upah, perlindungan hak-hak buruh, serta mendesak negara agar lebih serius mendengar dan menindaklanjuti aspirasi kaum pekerja.

Pos terkait