Said Iqbal di Pembukaan Kongres V Partai Buruh: Tolak Pilkada Lewat DPRD dan Upah Jakarta Harus Rp5,89 Juta

Said Iqbal di Pembukaan Kongres V Partai Buruh: Tolak Pilkada Lewat DPRD dan Upah Jakarta Harus Rp5,89 Juta

Jakarta, KPonline-Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan sikap keras Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) dalam konferensi pers pembukaan Kongres V Partai Buruh di Sport Mall, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam pernyataannya, Said Iqbal menyampaikan serangkaian deklarasi perjuangan yang menegaskan perlawanan buruh terhadap kemunduran demokrasi dan ketidakadilan struktural yang terus menekan kelas pekerja.

Isu pertama yang disorot tajam adalah penolakan total Partai Buruh terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Said Iqbal menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.

“Pemilihan langsung kepala daerah adalah amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Azas langsung, umum, bebas, dan rahasia tidak boleh dilanggar. Pilkada lewat DPRD adalah kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa buruh dan rakyat Indonesia memiliki trauma historis terhadap praktik demokrasi tidak langsung di era Orde Baru, di mana kekuasaan dibajak elit melalui parlemen.

“Kami tidak ingin kembali ke zaman di mana presiden, gubernur, dan bupati dipilih oleh segelintir elit. Rakyat harus tetap diberi hak memilih langsung,” ujarnya.

Said Iqbal juga mengumumkan deklarasi Manifesto Perjuangan Serikat Buruh dan Partai Buruh, yang didukung oleh 79 serikat buruh dan organisasi kerakyatan, termasuk petani, buruh migran, pekerja rumah tangga, ojek online, hingga komunitas rakyat miskin kota.

Meski aksi jalanan sempat direncanakan, kondisi cuaca ekstrem, banjir, serta empati terhadap korban bencana di Sumatera dan Cilacap membuat aksi dialihkan dalam bentuk deklarasi politik terbuka.

Dalam isu kesejahteraan, Partai Buruh secara tegas menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan.

Said Iqbal memaparkan ketimpangan ekstrem antara biaya hidup dan upah: “Pendapatan per kapita Jakarta Rp28 juta per bulan. Tapi upah minimum Rp5,73 juta. Artinya buruh kerja sebulan, hidupnya cuma 7 sampai 10 hari. Ini tidak adil”.

Ia merujuk data BPS yang menyebut biaya hidup layak di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan, sehingga meminta Gubernur DKI menggunakan diskresi khusus mengingat Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup sangat tinggi, bahkan lebih mahal dari Moskow, Beijing, dan Sydney.

Selain itu, Partai Buruh mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas 5 persen dari KHL DKI Jakarta.

Deklarasi berikutnya menyasar kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dinilai telah menabrak aturan dengan merevisi dan menggantung UMSK di 19 kabupaten/kota.“UMSK tidak boleh digantung, dikurangi, apalagi dihapus. PP Nomor 49 Tahun 2025 jelas menyatakan itu,” tegas Said Iqbal.

Ia meminta Gubernur Jawa Barat menghormati rekomendasi para bupati dan wali kota, termasuk dari kepala daerah yang merupakan kader Partai Buruh.

Deklarasi terakhir menyoroti mandat Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, hasil gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja, yang memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.“Ini bukan revisi. Ini undang-undang baru. Kalau ada yang bilang revisi, itu salah,” kata Said Iqbal.

Dengan tenggat waktu hingga Oktober 2026 dan sisa waktu kurang dari satu tahun, Partai Buruh menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan, karena naskah akademik pun belum disiapkan.

Kongres V Partai Buruh menjadi panggung konsolidasi besar gerakan buruh nasional. Lewat empat deklarasi utama tersebut, Partai Buruh menegaskan satu pesan bahwa demokrasi tidak boleh mundur, upah layak bukan kemewahan, dan hukum harus berpihak pada rakyat pekerja.