Jakarta, KPonline-Dalam arena Deklarasi Perjuangan dan Pembukaan Kongres V Partai Buruh yang diselenggarakan di Sport Mall, Jakarta. Isu RUU Ketenagakerjaan disulut bak bara panas yang siap membakar jargon politik dan kebijakan pemerintah. Deklarasi perjuangan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal tidak hanya tentang hapus Outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM), tetapi juga tentang soal undang-undang yang katanya baru, tapi sejauh ini belum kelihatan batang hidungnya.
Said Iqbal, presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan satu mandat Mahkamah Konstitusi yang kini jadi semacam deadline degradasi moral politik: MK Nomor 168 Tahun 2024 memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi belaka. “Ini bukan revisi. Ini undang-undang baru. Kalau ada yang bilang revisi, itu salah,” kata Iqbal, seakan menegaskan bahwa petunjuk MK bukan sekadar rekomendasi selembar kertas, tapi semacam kitab suci bagi kelas pekerja yang lelah dengan janji-janji legislasi.
MK sendiri memang telah memberi waktu dua tahun, sejak putusan itu ditetapkan, untuk merampungkan undang-undang baru yang mampu menggantikan kerangka lama yang dianggap setengah hati dan penuh tambal sulam dari UU Cipta Kerja. Saham kata baru disorot Iqbal bukan tanpa alasan karena sampai Januari 2026, naskah akademik bahkan belum beredar di meja perundingan DPR maupun kementerian terkait. Di tengah sisa waktu yang semakin menipis hingga tenggat Oktober 2026, beliau menyindir pemerintah seolah sedang menunggu ilham legislatif turun dari langit.
Dalam narasinya, RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan buruh bukan sekadar kertas formalitas. ia harus mampu menjawab persoalan struktural dunia kerja Indonesia. Dari upah layak, outsourcing, hingga perlindungan pekerja. Namun realitas sejauh ini menurut Iqbal masih jauh dari harapan; DPR dan pemerintah seperti memainkan musikal politis di tengah tuntutan kelas pekerja yang terus mendesak agar UU baru itu segera dibahas dan disahkan sebelum deadline MK menjadi sekadar guyonan legislatif belaka.
Deklarasi pada Senin 19 Januari 2026 jelas tidak hanya retorika semata. Disusunnya manifesto perjuangan yang menautkan isu RUU Ketenagakerjaan dengan tuntutan upah layak dan penolakan terhadap demokrasi tak langsung menegaskan pesan bahwa pergerakan buruh tidak mundur, tetapi legislatif dan eksekutif justru seperti berjalan di tempat.
Apabila RUU baru itu tidak muncul dari lembaran meja parlemen, rakyat pekerja tinggal menunggu apa lagi? Sebuah undang-undang baru, atau sekadar litani janji yang kehabisan artinya.