Jakarta, KPonline-Gelombang perlawanan kelas pekerja kembali mewarnai Ibu Kota Jakarta di bulan Ramadhan. Rabu, 4 Maret 2026, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa (Demonstrasi) besar-besaran di depan Gedung DPR RI. Mereka datang membawa enam tuntutan utama yang dinilai menyentuh langsung urat nadi kehidupan rakyat pekerja.
1. Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Tuntutan pertama yang digaungkan adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah). Praktik alih daya yang selama ini dilegalkan melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai telah menciptakan ketidakpastian kerja, sistem kontrak berkepanjangan, serta mempermudah pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu.
FSPMI menilai sistem ini menjadikan pekerja sekadar angka produksi. Upah ditekan, status kerja tak jelas, dan jaminan masa depan kian kabur. Mereka mendesak DPR segera merevisi dan menghadirkan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada pekerja, bukan pada kepentingan investor semata.
2. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Desakan pengesahan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru menjadi tuntutan kedua. FSPMI menginginkan regulasi yang benar-benar mengembalikan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Mereka menilai regulasi saat ini terlalu pro pasar dan menggerus perlindungan normatif pekerja.
Bagi FSPMI, ini bukan sekadar soal pasal, melainkan soal nasib jutaan keluarga pekerja di Indonesia.
3. THR Tanpa Pajak. (Hak, Bukan Bonus)
Tuntutan ketiga adalah THR tanpa pajak. FSPMI menilai Tunjangan Hari Raya adalah hak normatif, bukan tambahan penghasilan yang pantas dikenai beban pajak. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, pemotongan THR dianggap semakin mencekik daya beli pekerja.
Seruan ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan fiskal yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi kelas pekerja.
4. Stop Impor Pick Up dari India
Isu yang paling krusial adalah rencana impor 105.000 unit pick up dan truk ringan dari India untuk program Koperasi Desa Merah Putih. FSPMI menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul industri otomotif nasional dan mengancam lapangan kerja di sektor manufaktur.
FSPMI dengan tegas menolak kebijakan impor tersebut. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap produk dalam negeri dan perlindungan industri nasional. Di tengah kapasitas produksi dalam negeri yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan, kebijakan impor dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tenaga kerja lokal.
5. Sahkan UU PPRT dan Perampasan Aset
Tuntutan kelima adalah pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan UU Perampasan Aset. FSPMI melihat kedua regulasi ini sebagai bagian dari agenda keadilan sosial yang selama ini tertunda.
UU PPRT dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi. Sementara UU Perampasan Aset dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
6. Aktifkan Peserta PBI BPJS
Tuntutan terakhir adalah pengaktifan kembali peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan. Banyak buruh dan masyarakat miskin disebut kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan penonaktifan sepihak.
Bagi FSPMI, kesehatan adalah hak dasar, bukan fasilitas yang bisa dicabut sewaktu-waktu.