Jakarta, KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menegaskan bahwa aksi buruh di depan Gedung DPR RI hari ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan langkah penting untuk mengawal masa depan kaum pekerja Indonesia. Dalam orasinya, ia menyoroti tiga isu utama yang disuarakan buruh, yakni supremasi sipil, pembahasan ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta penghapusan outsourcing dan upah murah.
Suparno menekankan bahwa persoalan supremasi sipil harus dijaga agar tidak terjadi kemunduran seperti masa Orde Baru. Menurutnya, saat ini terdapat kekhawatiran bahwa ruang demokrasi buruh bisa terancam dengan adanya regulasi yang membuka peluang pelibatan militer di ruang sipil.
“Jangan sampai buruh kembali ke masa lalu, di mana berkumpul saja bisa dituduh makar. Demokrasi harus dijaga,” ujarnya.
Isu kedua yang menjadi perhatian FSPMI adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI. Suparno menyebut, undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU No. 13 Tahun 2003, sudah berusia lebih dari 22 tahun. Menurutnya, pembahasan regulasi baru ini akan menentukan nasib buruh setidaknya untuk 20 tahun ke depan.
“Kalau undang-undang yang baru nanti tidak berpihak pada buruh, maka bisa dipastikan kaum pekerja akan mengalami kesengsaraan panjang. Karena perubahan regulasi ketenagakerjaan biasanya berlangsung puluhan tahun sekali,” tegasnya.
Tuntutan terakhir yang digaungkan FSPMI adalah hapus outsourcing dan perbaikan upah buruh. Suparno menegaskan, isu ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh (May Day) lalu, bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing harus dihapus demi terciptanya keadilan bagi buruh. Selain itu, upah layak juga akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
“Kalau daya beli masyarakat tinggi, maka produk dalam negeri bisa terserap, sirkulasi ekonomi berjalan, dan pertumbuhan ekonomi meningkat,” jelasnya.
Suparno menegaskan, aksi di DPR RI hari ini bukanlah yang terakhir. FSPMI bersama elemen serikat pekerja lainnya akan terus mengawal pembahasan regulasi hingga tuntutan buruh benar-benar diakomodasi.
“Kami akan kawal terus, sampai Undang-Undang Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada kaum pekerja,” pungkasnya.