Surabaya,KPonline – Rabu,23 Juli 2025 – Ribuan buruh yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Pakerin menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Pakerin. Para buruh menilai PKPU tersebut sebagai skenario yang direkayasa untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tolak PKPU Fiktif Pakerin”, “PKPU Awal dari PHK Malapetaka dan Bencana Buat Pekerja”, serta “PN Surabaya Harus Tolak PKPU No.26”, massa buruh menyuarakan tuntutannya agar Majelis Hakim PN Surabaya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang dinilai akan membawa bencana bagi keberlangsungan kerja mereka.
Menurut salah satu orator aksi, PKPU yang diajukan atas PT Pakerin dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya dinilai tidak berdasar dan terindikasi sebagai upaya sistematis untuk memuluskan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap buruh.
“Kami pekerja menolak PKPU fiktif yang hanya akan mengorbankan nasib ratusan kepala keluarga. Ini bukan soal utang piutang saja, ini menyangkut keadilan bagi buruh!” ujar Koordinator Aksi dari PUK SPAI FSPMI PT Pakerin.
Massa aksi juga membawa poster bergambar Presiden Prabowo dan menyuarakan harapan agar pemerintah dan lembaga peradilan berpihak pada buruh. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak memihak kepentingan pengusaha semata.
Aksi berlangsung dengan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses persidangan PKPU hingga keadilan bagi buruh ditegakkan sepenuhnya.(Junaidi)
Surabaya,KPonline – Rabu,23 Juli 2025 – Ribuan buruh yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Pakerin menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Pakerin. Para buruh menilai PKPU tersebut sebagai skenario yang direkayasa untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tolak PKPU Fiktif Pakerin”, “PKPU Awal dari PHK Malapetaka dan Bencana Buat Pekerja”, serta “PN Surabaya Harus Tolak PKPU No.26”, massa buruh menyuarakan tuntutannya agar Majelis Hakim PN Surabaya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang dinilai akan membawa bencana bagi keberlangsungan kerja mereka.
Menurut salah satu orator aksi, PKPU yang diajukan atas PT Pakerin dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Surabaya dinilai tidak berdasar dan terindikasi sebagai upaya sistematis untuk memuluskan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap buruh.
“Kami pekerja menolak PKPU fiktif yang hanya akan mengorbankan nasib ratusan kepala keluarga. Ini bukan soal utang piutang saja, ini menyangkut keadilan bagi buruh!” ujar Koordinator Aksi dari PUK SPAI FSPMI PT Pakerin.
Massa aksi juga membawa poster bergambar Presiden Prabowo dan menyuarakan harapan agar pemerintah dan lembaga peradilan berpihak pada buruh. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tidak memihak kepentingan pengusaha semata.
Aksi berlangsung dengan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses persidangan PKPU hingga keadilan bagi buruh ditegakkan sepenuhnya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, massa aksi FSPMI bergeser untuk melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya (Junaidi)



