Tuban, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran di kantor PT Swabina Gatra Gresik pada (3/12/2020). Aksi ini merupakan buntut dari belum dibayarkannya kompensasi eks pekerja yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hak mereka.
Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini sebenarnya telah ditempuh melalui mekanisme resmi di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Baik Nota Pemeriksaan I maupun Nota Pemeriksaan II telah diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan FSPMI Tuban. Namun, perusahaan diduga tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
“Nota sudah keluar dua kali, tetapi perusahaan masih mengabaikan. Perusahaan terkesan kebal hukum. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, aksi akan terus membesar dan meluas,” tegas Duraji.
Di lini massa, konsolidasi buruh dari berbagai kabupaten terus menguat. Mereka menyepakati bahwa tekanan tidak akan berhenti di Gresik saja. Seluruh klien PT Swabina Gatra di wilayah Jawa Timur juga akan menjadi titik aksi guna memberikan pesan tegas: jangan bekerja sama dengan perusahaan yang menelantarkan hak pekerjanya.
“Kami akan mendatangi seluruh klien PT Swabina Gatra dan meminta mereka mengevaluasi kerja sama sampai hak eks pekerja benar-benar dibayarkan,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Gerakan ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam hubungan industrial, terutama ketika perusahaan besar diduga mengabaikan instruksi resmi pemerintah. Meski begitu, para buruh menegaskan bahwa seluruh aksi akan berlangsung secara tertib namun tetap memberikan tekanan masif hingga persoalan ini tuntas.
Para pekerja berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan segera menemukan titik terang.
(Kontributor Tuban)