Bekasi, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung telah menjatuhkan putusan penting dalam perkara antara PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dengan dua pekerjanya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang juga Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA, pada Rabu, 3 Agustus 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan majelis hakim menilai bahwa dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut majelis hakim pada pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung Dasar Hukum yang digunakan untuk PHK bertentangan dengan undang-undang.
– Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak sesuai dengan undang-undang batal demi hukum. Dengan demikian, alasan PHK yang didasarkan pada PKB dinyatakan tidak sah.
– Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja karena aktivitas organisasinya.
Sebelum putusan hakim PHI Bandung, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan PC SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi telah menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang PHK sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA dan menuntut pencabutan surat PHK dan pengembalian kedua pekerja ke tempat kerja mereka.
Hari ini, Rabu, 10 September 2025, beredar petisi untuk mempekerjakan kembali Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Petisi ini telah ditandatangani oleh ribuan buruh sebagai bentuk dukungan terhadap kedua pekerja yang di-PHK sepihak. (Yanto)