Ribuan Buruh Akan Kembali Demo di Istana, Ini Empat Tuntutan KSPI

Ribuan Buruh Akan Kembali Demo di Istana, Ini Empat Tuntutan KSPI
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022)

Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan ribuan buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB.

Said Iqbal menyampaikan, massa aksi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Aksi ini digelar untuk menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Tuntutan pertama berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. KSPI menilai besaran UMP sebesar Rp5,73 juta per bulan masih terlalu rendah dan meminta agar direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI yang dinilai hanya menguntungkan kelompok perusahaan tertentu.

Tuntutan kedua, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Buruh menilai SK tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota setempat.

Ketiga, KSPI mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. Konflik internal perusahaan disebut telah menyebabkan gaji buruh tertunda selama beberapa bulan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 buruh.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan pemblokiran akun YouTube resmi KSPI dan sejumlah serikat buruh lainnya. Said Iqbal menilai hal tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. Karena itu, KSPI berencana menggelar aksi tambahan di kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari yang sama.

Ia menegaskan aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah merespons dan menyelesaikan tuntutan buruh secara adil dan transparan.