Ribuan Buruh Akan Geruduk Mahkamah Agung, Tuntut Pengurus Serikat Yamaha Dipekerjakan Kembali

Ribuan Buruh Akan Geruduk Mahkamah Agung, Tuntut Pengurus Serikat Yamaha Dipekerjakan Kembali

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mahkamah Agung (MA) pada 18 November 2025.

Massa aksi berasal dari wilayah Jabodetabek dan akan menuntut agar MA bersikap adil serta menegakkan hukum perburuhan secara benar dalam kasus dua pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia yang di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini merupakan tuntutan untuk menegakkan hukum yang sudah jelas berpihak pada kebenaran.

“Jika melihat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sebenarnya tidak ada celah sedikit pun bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengadilan Hubungan Industrial telah memutuskan agar dua pekerja tersebut dipekerjakan kembali,” tegas Riden.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan PHI. Sebab, perusahaan sendiri telah menyatakan siap menerima apa pun putusan pengadilan.

“MA jangan memutuskan dengan alasan disharmonis. Perusahaan sudah menyatakan akan patuh pada putusan pengadilan. Jadi tidak ada dasar untuk mengatakan hubungan kerja sudah tidak harmonis. Yang dibutuhkan adalah keadilan, bukan justifikasi untuk mem-PHK pengurus serikat,” ujar Riden.

Selain putusan PHI Bandung, sejumlah dokumen pemerintah juga menegaskan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan hukum. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dasar PHK tidak sesuai ketentuan undang-undang. Anjuran Dinas Tenaga Kerja, termasuk Rekomendasi Bupati Bekasi, juga dengan tegas meminta agar dua pengurus serikat tersebut dipekerjakan kembali.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, Abdul Bais, menduga, tindakan perusahaan merupakan bentuk union busting yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.

“Ini soal masa depan kebebasan berserikat di Indonesia. Kalau pengurus serikat bisa di-PHK begitu saja, apa lagi yang bisa kita harapkan dari iklim hubungan industrial?” kata Bais. Ia juga menegaskan bahwa putusan MA akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pengurus serikat di seluruh Indonesia.

“Kami berharap Majelis Hakim MA melihat seluruh fakta dan dokumen resmi pemerintah, juga putusan PHI. Semuanya jelas menyatakan pekerja harus dipekerjakan kembali,” lanjutnya.

Senada dengan Riden, Bais juga mengatakan bahwa pihak perusahaan pernah menyatakan akan mengikuti putusan pengadilan. Karena itu, ia berharap MA tidak ragu untuk memutuskan sesuai putusan PHI, dan tidak perlu khawatir akan terjadinya disharmonis, sebab perusahaan sendiri sudah menegaskan kesiapannya mematuhi putusan apa pun dari pengadilan. Terlebih lagi, sebelumnya juga sudah banyak Putusan MA yg memutuskan dipekerjakan kembali terhadap pekerja yg di PHK

Aksi pada 18 November nanti diharapkan menjadi pengingat bahwa buruh Indonesia tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya dirampas. FSPMI–KSPI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya.