Revisi UMP 2026, UMK Pakai Alpha Tertinggi 0,9, FSPMI Sumut : Jika Tidak, ini Rezim Upah Murah

Revisi UMP 2026, UMK Pakai Alpha Tertinggi 0,9, FSPMI Sumut : Jika Tidak, ini Rezim Upah Murah

Medan,KPonline, – Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan FSPMI Sumut menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang hanya naik 7,9% di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (24/12/2025).

Dalam aksi ini, buruh menilai penetapan UMP yang hanya naik 7,9% dengan menggunakan Alpha 0,5 merupakan perhitungan termurah. Buruh menuntut agar UMP direvisi menggunakan 100 % Komponen Hidup Layak (KHL) dan menggunakan Alpha tertinggi yaitu 0,9.

Sesuai perhitungan menggunakan Alpha tertinggi 0,9, buruh mengatakan hal tersebut sebagai penyetara perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL) buruh dan keluarganya

Selain itu, buruh menghimbau agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 se Sumut tidak lagi menggunakan perhitungan Alpha terendah (0,5) melainkan menggunakan Alpha tertinggi (0,9) atau naik diatas 8,5 % sampai dengan 10,5 %.

“Jangan ada lagi perhitungan kenaikan UMK tahun 2026 menggunakan Alpha terendah. Kami meminta agar Bupati, Walikota Kabupaten/Kota se Sumut merekomendasikan kenaikan UMK menggunakan perhitungan Alpha tertinggi 0,9 atau naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%” Koar Willy Agus Utomo saat orasi didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Willy yang juga merupakan Ketua Partai Buruh Sumut dan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan bahwa Sumut tidak ada lagi upah murah.

“Sudah bertahun-tahun kita dibayangin dengan pimpinan yang selalu menetapkan upah di sumut dengan lebel Upah Murah. Stop Upah Murah, tetapkan kenaikan Upah Sumatera Utara menggunakan 100% Komponen Hidup Layak. Jika ini masih diterapkan, kami buruh Sumut akan terus menggelar aksi, menyuarakan bahwa Sumut merupakan rezim Upah Murah” tutup Willy. (MP)