Bekasi, KPonline – Buruh Jawa Barat masih belum menerima revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Hal ini karena apa yang tertulis dalam SK Nomor masih jauh dari rekomendasi Bupati/Walikota yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Usai dilakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Senin (29/12/2025) dan di Istana Negara, Selasa (30/12/2025), Gubernur Jawa Barat akhirnya merevisi SK UMSK Jawa Barat dengan surat keputusan nomor 561.7/Kep.876-kesra/2025. Namun, revisi ini masih belum memenuhi harapan buruh Jawa Barat.
Revisi SK UMSK Jawa Barat menguatkan dan membuktikan apa yang disampaikan oleh ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno itu benar adanya.
Sebagai buktinya adanya perbedaan yang cukup signifikan dari SK UMSK Jawa Barat 2026 diantaranya :
1. Jumlah Kabupaten/Kota yang di SK-kan meningkat dari 12 menjadi 17 Kabupaten/Kota
2. Jumlah KBLI dalam SK UMSK juga berubah dari 49 KBLI menjadi 113 KBLI
Namun, ini masih jauh dari rekomendasi yang kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat yang berjumlah 486 rekomendasi Bupati/walikota se Jawa Barat.
Buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK UMSK yang sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Mereka akan terus melakukan aksi dan protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“SK UMSK yang baru masih belum memenuhi harapan kami, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami yang layak,” pungkas Suparno. (Yanto)