Jakarta, KPonline – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari libur bersama pada tahun kalender 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9).
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengenai hari libur dan cuti bersama 2026.
“Surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026 sudah ditandatangani,” ujar Pratikno seusai rapat.
Libur nasional 2026 tetap berjumlah 17 hari, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara cuti bersama disepakati delapan hari melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PANRB dan Menteri Ketenagakerjaan.
”Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan lintas kementerian. Untuk tahun 2026, sudah kita putuskan sebanyak delapan hari,” katanya.
Berikut daftar resmi libur nasional tahun 2026:
– 1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi
– 16 Januari (Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
– 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
– 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1477 H
– 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 5 April (Minggu): Paskah
– 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
– 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
– 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
– 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
– 16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
– 17 Agustus (Senin): HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-81
– 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember (Jumat): Hari Natal
Selain libur nasional, pemerintah juga menambahkan 8 hari cuti bersama, di antaranya :
– 16 Februari (Senin): Cuti Bersama Imlek
– 18 Maret (Rabu) : Cuti Bersama Nyepi
– 20, 23, 24 Maret (Jumat–Senin–Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
– 15 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
– 28 Mei (Kamis) : Cuti Bersama Idul Adha
– 24 Desember (Kamis) : Cuti Bersama Natal
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri Cuti bersama ini berlaku resmi untuk ASN, tapi biasanya juga diikuti oleh sektor swasta, perbankan, hingga sekolah. (Dikutip dari berbagai sumber)