Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang Tertib Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kapten Sumantri, Jalan RE Martadinata, dan depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Surat ter tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, itu menegaskan para PKL tidak lagi diperkenankan berjualan di lokasi tersebut dan wajib berpindah ke halaman depan Pasar Baru Cikarang mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Plt Bupati Bekasi terkait penertiban dan penataan pedagang di jalan utama.
“PKL diharapkan dapat mematuhi aturan dan berpindah ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Ganda Sasmita.
Masyarakat pun menanggapi positif langkah Plt. Bupati Bekasi de.Asep Surya Atmaja upaya relokasi pasar tumpah di depan SGC dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di Cikarang. (Yanto)