Rekonstruksi Makna Syukur: Mengapa Perjuangan Upah Layak Adalah Amanah Tuhan

Rekonstruksi Makna Syukur: Mengapa Perjuangan Upah Layak Adalah Amanah Tuhan

Oleh: Moh. Machbub

Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, sebuah narasi lama kembali diputar: “Bersyukurlah masih bisa bekerja, jangan banyak menuntut. Kalau upah naik terlalu tinggi, pengusaha akan kabur dan harga barang ikut naik.” Narasi ini sering kali diikuti tuduhan bahwa buruh yang menuntut upah layak adalah pribadi yang kufur nikmat. Namun, benarkah agama dan ilmu ekonomi mengajarkan kita untuk diam dalam ketidakadilan? Kita perlu merekonstruksi makna syukur agar tidak terjebak dalam manipulasi yang melanggengkan kemiskinan struktural.

Syukur bil Arkan: Mengelola Nikmat dengan Keadilan

Dalam perspektif Islam, syukur memiliki tiga pilar utama: Syukur bil Qalbi (hati), Syukur bil Lisan (ucapan), dan Syukur bil Arkan (perbuatan). Syukur bukan berarti pasif. Al-Qur’an (QS. Ibrahim: 7) menjanjikan tambahan nikmat bagi mereka yang bersyukur, namun syukur sejati berarti memastikan nikmat “pekerjaan” dikelola secara bermartabat.
Rasulullah SAW memerintahkan secara tegas: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering” (HR. Ibnu Majah). Perintah ini adalah amanah Tuhan. Menuntut upah adil melalui serikat pekerja adalah bentuk nyata dari Syukur bil Arkan—sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa rezeki yang dibawa pulang adalah rezeki yang bersih dari praktik zalim pemerasan keringat.

Mitos “Upah Tinggi” dalam Perspektif Global

Pandangan bahwa upah buruh Indonesia sudah “terlalu tinggi” adalah disinformasi yang tidak berdasar pada data global. Merujuk pada laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Social Mobility Index 2020, negara-negara dengan upah tinggi justru memiliki tingkat produktivitas dan resiliensi ekonomi tertinggi di dunia.

Berikut adalah perbandingan estimasi upah minimum bulanan yang menunjukkan posisi Indonesia di level bawah:
• Negara Estimasi Upah Minimum per Bulan (Rp) Sumber Data

• Australia ± Rp 45.000.000 – Rp 50.000.000 Fair Work Commission

• Jepang ± Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000 MHLW Japan

• Malaysia ± Rp 5.300.000 – Rp 6.000.000 National Wages Council

• Indonesia (Rata-rata) ± Rp 2.500.000 – Rp 5.200.000 BPS / Kemenaker

Ekonom John Maynard Keynes menekankan bahwa ekonomi digerakkan oleh permintaan agregat. Saat upah layak, daya beli meningkat, dan roda industri berputar karena produk mereka terbeli oleh rakyat. Masalah daya saing Indonesia bukan pada upah, melainkan pada efisiensi birokrasi dan biaya logistik yang masih sangat tinggi.

Bukti Lapangan: Harga Barang Naik Jauh Sebelum Upah

Argumen bahwa kenaikan upah memicu inflasi adalah sebuah “mitos yang terbalik”. Faktanya, harga kebutuhan pokok selalu naik lebih dulu, jauh sebelum pembahasan upah dimulai di akhir tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari 2026, inflasi tahunan pada Desember 2025 telah mencapai 2,92%, dengan lonjakan kelompok makanan mencapai 4,38%.

Secara lebih rinci, mari kita bedah ketimpangan waktu ini:
Efek Domino Kebijakan Fiskal: Sepanjang tahun 2025, buruh sudah dihantam kenaikan biaya energi (listrik dan BBM) serta penyesuaian pajak yang menaikkan harga di tingkat eceran. Data PIHPS per 16 Januari 2026 mencatat: Beras Medium I menembus Rp17.050/kg, Minyak Goreng Curah Rp20.700/liter, dan Gula Pasir Premium Rp23.200/kg.

Jeda Waktu yang Mematikan (Time Lag): Upah buruh bersifat tetap (fixed) selama setahun penuh, sementara harga pasar berfluktuasi setiap hari. Selama 11 bulan dalam setahun, buruh mengalami pemiskinan perlahan karena daya beli mereka terus tergerus oleh harga yang naik lebih dulu.

Kenaikan Upah Sebagai “P3K Ekonomi”: Kenaikan upah 2026 bukanlah penyebab inflasi baru, melainkan reaksi medis (P3K) untuk mengobati luka ekonomi yang sudah terjadi. Menolak kenaikan upah dengan alasan inflasi sama saja dengan melarang penggunaan perban karena dianggap akan mengotori lantai; sebuah logika yang cacat dan tidak berprikemanusiaan.

Realita di Balik Topeng Kepasrahan: Akrobat di Jurang Kemiskinan

Banyak buruh yang tampak “pasrah” sejatinya hanya mengenakan topeng keberpura-puraan. Di balik kepatuhan itu, mereka berteriak dalam tangis karena dimiskinkan secara struktural oleh “mantra bersyukur” yang salah kaprah. Mari kita berhitung secara jujur:
Untuk makan sederhana 2 kali sehari bagi satu keluarga (istri dan 2 anak) dengan asumsi minimal Rp50.000 per hari, dibutuhkan Rp1.500.000 per bulan hanya untuk perut. Angka ini belum mencakup biaya pendidikan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya.

Ironisnya, banyak pekerja belum terlindungi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Saat sakit, mereka harus membayar mandiri, yang sering kali menghabiskan gaji sebulan dalam semalam. Sementara standar riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah industri sudah menembus Rp5,89 juta, memaksa buruh bersyukur di atas angka yang secara matematis tidak mencukupi gizi adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Mengakhiri Keberpura-puraan

Masihkah kalimat “harus bersyukur” layak digunakan untuk memaksa buruh tetap dalam keberpura-puraan di tengah jerit himpitan ekonomi? Syukur sejati tidak pernah meminta kita untuk berdusta pada perut yang lapar atau anak yang sakit. Sangat ironis ketika mantra “bersyukur” diteriakkan oleh mereka yang duduk nyaman kepada buruh yang sedang berhitung apakah gaji bulan ini cukup untuk membeli sepatu sekolah anaknya. Dalam konteks ini, memaksa orang lain bersyukur atas ketidakadilan adalah sebuah kekejaman spiritual.

Keadilan industrial tidak akan turun dari langit hanya dengan doa tanpa tindakan. Serikat pekerja adalah wadah ikhtiar berjamaah untuk menjemput hak yang telah dijamin Tuhan dan konstitusi. Berhenti menjadikan syukur sebagai topeng untuk membungkam kebenaran.

Mari jadikan syukur sebagai api perjuangan untuk menjemput upah layak UMK 2026. Karena Tuhan tidak memerintahkan kita untuk bersyukur atas penindasan, melainkan bersyukur atas hidayah untuk melawan ketidakadilan demi martabat keluarga dan masa depan generasi mendatang.