Karawang, KPonline — Bupati Karawang secara resmi telah menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Karawang Nomor 500.15.14.1/4317/Disnakertrans tertanggal 22 Desember 2025.
Surat rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) Karawang yang dilaksanakan pada 22 Desember 2025, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Rekomendasi ini menjadi dasar pengusulan penetapan UMSK Karawang Tahun 2026 yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam aksi pengawalan penetapan upah yang digelar di depan Gerbang Kantor Bupati Karawang, surat rekomendasi UMSK/OMSK Tahun 2026 tersebut dibacakan secara terbuka oleh pimpinan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP/KBPT), Bung Dion Untung Wijaya, S.H., dari atas mobil komando di hadapan ribuan buruh peserta aksi.

Pembacaan surat rekomendasi tersebut menjadi penegasan kepada massa aksi bahwa rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2026 telah ditandatangani dan disampaikan secara resmi oleh Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat. Momentum ini disambut dengan sorak dan apresiasi massa buruh sebagai hasil dari perjuangan dan pengawalan ketat kaum buruh Karawang.
Dalam surat rekomendasi tersebut, tercantum daftar sektor usaha beserta besaran UMSK Karawang Tahun 2026 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Besaran UMSK yang direkomendasikan terbagi dalam dua nilai utama, yakni Rp5.910.370,63 dan Rp5.898.611,49, yang berlaku untuk berbagai sektor strategis seperti otomotif, komponen otomotif, logam dasar, kimia, elektronik, pengadaan listrik dan gas, konstruksi, makanan dan minuman, tekstil, plastik, hingga sektor industri lainnya.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang Tahun 2026, dengan harapan kebijakan yang diambil dapat mencerminkan rasa keadilan, keberpihakan pada kesejahteraan pekerja, serta tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.

Dengan dibacakannya surat rekomendasi UMSK dan UMSK di atas mobil komando oleh pimpinan KBPP, buruh Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hingga terbitnya keputusan final Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK Karawang Tahun 2026.



