Karawang, KPonline – Bupati Karawang secara resmi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor : 500.14.14.1/4316/Disnakertrans tertanggal 22 Desember 2025.
Rekomendasi UMK Karawang Tahun 2026 ini didasarkan pada hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DepeKab) Karawang yang dilaksanakan pada 19 Desember 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, Bupati Karawang merekomendasikan UMK Karawang Tahun 2026 sebesar Rp 5.886.852,34, atau mengalami kenaikan sebesar 5,13 persen dibandingkan UMK Karawang Tahun 2025 yang sebesar Rp 5.599.593,21. UMK tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Rekomendasi resmi Bupati Karawang ini dibacakan secara terbuka di hadapan massa aksi buruh oleh Pimpinan Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP), Bung Dion Untung Wijaya, S.H., yang menyampaikannya langsung dari atas mobil komando dalam aksi pengawalan penetapan upah di Karawang.
Pembacaan rekomendasi tersebut disambut antusias oleh ratusan buruh yang sejak pagi hari melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang. Massa menilai pembacaan langsung dokumen rekomendasi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus hasil konkret dari perjuangan kolektif buruh Karawang.
Bung Dion Untung Wijaya, S.H. dalam orasinya menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan pijakan penting, namun perjuangan buruh belum selesai sampai Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Karawang Tahun 2026 secara resmi sesuai rekomendasi yang diajukan.
Surat rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, buruh Karawang masih terus mengawal proses penetapan UMK 2026 besok di Gedung Sate Bandung dan menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.



