Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan Aksi May Day 2026 di DPR RI, Ini Isunya: Dari Sahkan RUU Ketenagakerjaan Sampai Stop PHK Akibat Perang

Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan Aksi May Day 2026 di DPR RI, Ini Isunya: Dari Sahkan RUU Ketenagakerjaan Sampai Stop PHK Akibat Perang
Massa aksi buruh KSP-PB di depan Gedung DPR RI

Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan dilaksanakan secara tertib, damai, konstitusional, dan tidak anarkis. Aksi ini merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus bentuk tanggung jawab gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi secara bermartabat.

“Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator pelanjut Partai Buruh, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.

Di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB, dengan estimasi sekitar 50.000 buruh akan hadir. Sementara itu, di berbagai daerah, aksi akan digelar di kantor gubernur maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini merupakan konsolidasi internal gerakan buruh KSPI dan Partai Buruh, serta tidak bergabung dengan kegiatan serikat buruh lainnya.

Menurut Said Iqbal, enam isu yang diangkat dalam May Day 2026 pada dasarnya merupakan pengulangan dari tuntutan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah.

“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ujar Said Iqbal.

Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Said Iqbal menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru, bukan sekadar revisi. Namun hingga kini, bahkan draf resmi pun belum jelas keberadaannya.

“Kurang dari enam bulan menuju batas waktu, tapi belum ada progres nyata. Ini jelas pelanggaran konstitusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Karena itu, keterlambatan saat ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi buruh.

KSPI dan Partai Buruh, lanjutnya, telah menyerahkan konsep RUU setebal 700 halaman yang memuat prinsip job security, income security, dan social security, termasuk usulan lima jaminan sosial baru: jaminan makanan, perumahan, pendidikan, air bersih, dan jaminan pengangguran.

Isu kedua adalah penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai semakin menguat.

Said Iqbal mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menghapus outsourcing. Namun hingga menjelang May Day 2026, kebijakan tersebut belum terealisasi.

“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ujarnya.

Selain itu, KSPI menyoroti implementasi kebijakan pengupahan yang dinilai menyimpang dari aturan. Meskipun formula kenaikan upah telah ditetapkan, dalam praktiknya banyak kepala daerah dan kementerian tidak menjalankan sesuai ketentuan.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan mempertahankan rezim upah murah.

Isu ketiga adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin nyata akibat situasi global dan kebijakan ekonomi domestik.

Menurut Said Iqbal, konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat berdampak pada kenaikan harga energi, khususnya BBM industri. Hal ini meningkatkan biaya produksi perusahaan, yang pada akhirnya mendorong efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” katanya.

Selain itu, kebijakan impor, termasuk impor kendaraan dari luar negeri, dinilai mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Ia menjelaskan bahwa jika produksi dilakukan di dalam negeri, maka rantai pasok akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun dengan impor, peluang tersebut hilang.

“Ini bukan sekadar soal harga lebih murah. Ini soal hilangnya lapangan kerja,” tegas Said Iqbal.

Isu keempat adalah reformasi pajak yang berpihak pada buruh.

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut Said Iqbal, pekerja dengan upah minimum saat ini berada dalam kategori “near poor” atau hampir miskin. Sedikit saja terjadi penurunan pendapatan, mereka bisa langsung jatuh ke kategori miskin.

“Kalau PTKP naik, buruh punya ruang untuk menabung dan belanja. Konsumsi naik, ekonomi juga ikut bergerak,” jelasnya.

Selain itu, KSPI menuntut penghapusan pajak untuk THR, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pensiun.

“THR itu untuk kebutuhan hari raya. Sudah habis untuk transportasi dan konsumsi, masa masih dipajaki? JHT dan pensiun itu tabungan buruh, bukan penghasilan baru,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa pengurangan pajak di sektor ini dapat dikompensasi dengan peningkatan penerimaan dari pajak konsumsi (PPN), seiring meningkatnya daya beli masyarakat.

Isu kelima adalah mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Said Iqbal mengingatkan bahwa DPR sebelumnya menjanjikan RUU ini akan disahkan dalam waktu tiga bulan kerja. Namun hingga kini, hampir satu tahun berlalu tanpa kepastian.

“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya.

Isu terakhir adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

KSPI dan Partai Buruh menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus disertai dengan mekanisme pengembalian aset negara.

“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bagian dari rangkaian aksi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi Pra-May Day pada 16 April 2026 di depan DPR RI yang diikuti sekitar 5.000 buruh secara nasional.

Aksi ini menjadi momentum konsolidasi menuju puncak May Day.

Menutup pernyataannya, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa aksi May Day 2026 adalah gerakan damai dengan pesan yang tegas.

“Kami datang dengan damai, tapi tuntutan kami tidak bisa diabaikan. Ini soal masa depan buruh Indonesia,” ujarnya.

KSPI dan Partai Buruh memastikan bahwa seluruh peserta aksi akan menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan menjadikan May Day sebagai momentum perjuangan yang bermartabat.