Ratusan Pekerja di Sidoarjo Diduga Tak Terima THR Penuh, SPDT FSPMI Siapkan Tekanan ke Disnaker

Ratusan Pekerja di Sidoarjo Diduga Tak Terima THR Penuh, SPDT FSPMI Siapkan Tekanan ke Disnaker

Sidoarjo, KPonline-Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak wajib pekerja setiap tahun kembali menjadi polemik. Serikat Pekerja Dirgantara, Digital Platform dan Transportasi (SPDT) FSPMI Kabupaten Sidoarjo mengungkap adanya dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya kepada Media Perdjoeangan pada Senin, (6/4/2026) SPDT FSPMI menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah secara tegas mengatur bahwa THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sekitar 300 pekerja yang tergabung dalam SPDT FSPMI Kabupaten Sidoarjo dilaporkan tidak menerima THR secara penuh. Bahkan, terdapat sejumlah pekerja yang sama sekali tidak mendapatkan hak tersebut.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan pekerja, terutama menjelang Hari Raya, dimana kebutuhan ekonomi meningkat drastis. Tidak dibayarkannya THR secara penuh dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.

Atas dasar itu, Pimpinan Cabang (PC) SPDT FSPMI Kabupaten Sidoarjo menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban pembayaran THR.

Selain itu, SPDT FSPMI juga meminta agar pihak pengawas ketenagakerjaan segera menerbitkan nota pemeriksaan atau sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, SPDT FSPMI Sidoarjo berencana mengerahkan ratusan anggotanya untuk melakukan aksi di kantor Disnakertrans Jawa Timur. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, sebagai upaya menuntut keadilan bagi para pekerja.

SPDT FSPMI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal THR semata, melainkan tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera bertindak tegas demi terciptanya keadilan di dunia ketenagakerjaan.