Jakarta, KPonline – Hari ini (Senin, 26 Januari 2026). Ratusan karyawan PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang berlokasi di Pungging, Mojokerto berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Hukum Jl. Rasuna Said, Jakarta.
Mereka menuntut Kementerian Hukum merevisi Surat Keputusan AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024. SK itu dianggap menjadi penghambat keberlangsungan perusahaan dan mengancam hak-hak karyawan sekaligus cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023.
Dampak dari munculnya SK itu, Administrasi Hukum Umum (AHU) PT. Pakerin diblokir sehingga legalitas direksi perusahaan dibekukan. Pembekuan itu menyebabkan operasional perusahaan berhenti dan karyawan tidak bisa bekerja apalagi mendapatkan gaji.
“Keputusan Kemenkum ini sangat kejam dan tidak bermoral, tidak hanya mematikan perusahaan tetapi juga membunuh karyawan yang tidak ada salah dan kaitannya dengan permasalahan ini”, ujar Jazuli, S.H., Ketua DPW FSPMI Jawa Timur.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa akibat kebijakan tersebut, ribuan buruh PT. PAKERIN kini terancam kehilangan sawah ladang dan sumber mata pencaharian mereka. Upah tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, operasional perusahaan lumpuh, dan masa depan ribuan keluarga buruh digantung tanpa kepastian.
“Tuntutan kita sederhana kok, revisi surat keputusan itu sesuai dengan keputusan pengadilan. Apakah itu berlebihan? Sudah seharusnya Kemenkum taat hukum dan melindungi hak-hak bukan memberi contoh mengabaikan hukum dan melanggar hak asasi”, tegas Jazuli.
Ratusan karyawan PT. Pakerin yang datang menggunakan 6 bus akan bertahan sampai ada kejelasan nasib mereka dan revisi SK dilakukan. Mereka juga siap menginap dan membangun tenda keprihatinan di kantor Kemenkum.
Kontributor Jawa Timur
Gondrong



