Konawe, KPonline – Aksi Mogok Kerja di PT. Virtue Dragon Nickel Industry, PT OSS Morosi, bersama Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara dan aliansi masyarakat adat menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (20/2/2025).
Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan kantor PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beralamat di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksi tersebut massa aksi, menyerukan tokak upah murah atau rendah dan menuntut pihak perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, salah satu tuntutannya adalah menuntut perusahaan menetapkan sistem struktur skala upah, termasuk kenaikan gaji pokok 6,5 persen bagi para buruh, namun dikatakan mendapat potongan dari pihak perusahaan.
“Kenaikan gaji pokok itu 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, tapi dalam realisasinya kami para buruh hanya menerima 2,5 persen bahkan ada yang hanya menerima 2 persen, kemana itu 4 persennya?” ucap Tasman, perwakilan massa aksi dalam orasinya.
“Berikan tunjangan tetap dan tidak tetap kepada pekerja, kurang lebih 10 tahun ini perusahaan berdiri, tapi kesejahteraan masyarakat dalam air bersih tidak mampu direalisasikan,” imbuhnya
Selanjutnya di tempat yang sama, Ketua KSPN Sultra Jhonal meminta agar pihak perusahaan bertemu dengan para massa aksi hari ini untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Kami bersama teman-teman pekerja hari ini berkomitmen dan mengawal aspirasi dan hak-hak para pekerja agar bisa direalisasi oleh pihak perusahaan, sehingga tidak ada lagi intimidasi terkait pengupahan,” tegas Jhonal.
Aksi demo ini berjalan sangat alot, pasalnya sejak pagi hingga siang ini belum mendapat respon dari pihak perusahaan.
Sementara itu dari pihak keamanan turun langsung mencoba melakukan mediasi agar aksi unjuk rasa hari ini berjalan dengan kondusif, tuntutan-tuntutan bisa disampaikan dengan baik.
Hingga berita ini dirilis belum diketahui apakah tuntutan aksi disetujui pihak perusahaan.
Penulis : Sulton
Editor : Yanto