
Surabaya, KPonline — Ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI–FSPMI PT Pakerin, Kabupaten Mojokerto, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No. 16–18, pada Senin (10/11/2025). Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.20 WIB ini diikuti sekitar 500 orang pekerja dan dipimpin oleh Ipang Sutrisno, selaku koordinator lapangan.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut Majelis Hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 53/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Sby dan 54/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Mereka menilai, permohonan PKPU tersebut sarat dengan rekayasa dan dapat menjadi awal malapetaka bagi nasib ratusan pekerja PT Pakerin.
“PKPU ini bukan soal utang-piutang semata, tapi menyangkut keadilan bagi buruh. Kami menolak keras karena hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan PHK massal secara sistematis,” tegas Ipang Sutrisno dalam orasinya.
Para peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap PKPU. Mereka menilai permohonan tersebut merupakan skenario untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja, bukan semata-mata upaya penyelamatan keuangan.
Menurut para buruh, PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Sentra Asia dan PT Sinar Baturusa Prima Dana (untuk perkara Nomor 53) serta PT Sarana Indo Mandiri (untuk perkara Nomor 54) terhadap PT Pakerin, tidak berdasar dan cenderung merugikan pekerja. Mereka juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, adil, dan tidak berpihak kepada kepentingan pengusaha.
“PKPU fiktif ini hanya akan mengorbankan nasib ratusan keluarga buruh. Kami minta Majelis Hakim berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan segelintir pihak,” lanjut Ipang.
Selain menolak PKPU, massa juga berharap PT Pakerin dapat segera beroperasi kembali agar para karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Para buruh berkomitmen akan terus mengawal proses persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Aksi berjalan tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara PKPU terhadap PT Pakerin masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Raden Muis-Kontributor Jawa Timur)



