Bandung Barat, KPonline–Konflik hubungan industrial serius tengah mengguncang PT. Namasindo Plas (Namasindoplast) yang berlokasi di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Per awal Februari 2026, sebanyak ratusan buruh terancam kehilangan pekerjaan, tidak menerima upah, dan dilarang masuk kerja, di tengah dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang disampaikan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) PT. Namasindo Plas, sedikitnya 242 hingga 261 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja kini berada dalam kondisi menggantung. Mereka tidak bekerja, tidak digaji, dan tidak memiliki kepastian status hubungan kerja.
Konflik bermula ketika perusahaan berhenti berproduksi sekitar September 2025 dengan alasan tidak adanya pesanan. Para pekerja kemudian diliburkan secara massal. Namun, menurut serikat pekerja, peliburan tersebut bukan atas kehendak buruh, sehingga secara hukum upah tetap wajib dibayarkan penuh, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Hal itu juga sempat diakui oleh pihak manajemen. Dalam sebuah Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani di atas materai antara pemilik perusahaan dan perwakilan serikat, disepakati bahwa upah tertunggak sejak Agustus hingga November 2025 akan dibayarkan penuh, dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar untuk sekitar 261 pekerja anggota FSPMI.
Namun janji tersebut, menurut serikat pekerja, hanya tinggal janji di atas kertas.
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa pembayaran upah dilakukan tanpa perundingan lanjutan dan jumlah yang ditransfer ke rekening para pekerja hanya sekitar Rp1,2 miliar, atau setengah dari nilai yang disepakati.
“Artinya, setengah upah buruh hilang tanpa kejelasan. Tidak ada penjelasan, tidak ada musyawarah. Ini bentuk pengingkaran kesepakatan,” ungkap Dede Rahmat, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat.
Ironisnya, kata Dede, pekerja non-anggota serikat justru dipanggil kembali untuk bekerja, sementara anggota PUK SPL-FSPMI malah menerima surat PHK yang dinilai tidak jelas subjek dan mekanismenya.
“Surat yang diterima buruh anggota serikat menyebutkan adanya rencana efisiensi dan pemutusan hubungan kerja, namun di lapangan hanya anggota serikat pekerja yang disingkirkan, sementara pekerja di luar serikat tetap dipekerjakan, bahkan mengoperasikan mesin yang sebelumnya dijalankan oleh anggota FSPMI,” ujar Dede.
Dede pun menilai pola ini sebagai indikasi kuat union busting, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ini bukan efisiensi, ini pembersihan. Yang disasar jelas anggota serikat,” tegasnya.
Masalah tak berhenti di situ. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan hendak mendapatkan layanan kesehatan. Saat itulah diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif.
Hasil klarifikasi langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PT. Namasindo Plas tidak menyetorkan iuran BPJS sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, meskipun iuran tersebut tetap dipotong dari gaji buruh setiap bulan.
“Ini bukti nyata penggelapan dana BPJS. Uang dipotong, tapi tidak disetorkan. Ketika buruh celaka, mereka ditinggalkan,” ungkap Dede.
Lebih lanjut, Dede juga menyoroti perlakuan perusahaan terhadap para petugas keamanan internal. Seorang sekuriti yang selama bertahun-tahun menjaga aset perusahaan, bahkan saat kondisi listrik padam, dipulangkan begitu saja dan digantikan oleh tenaga outsourcing.
“Orang yang siang malam menjaga aset perusahaan dibuang begitu saja. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani,” kecamnya.
Sebagai bentuk perlawanan, para buruh mendirikan Tenda Juang di depan pabrik PT Namasindo Plas. Hingga 5 Februari 2026, aksi tersebut masih berlangsung dan terus mendapat dukungan solidaritas dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dalam aksi unjuk rasa terbaru ini, hadir dukungan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja lintas federasi, antara lain LEM SPSI, SPN, SPSI 92, KEP, GOPSI, serta solidaritas buruh FSPMI dari Karawang, Purwakarta, Bekasi, Cianjur, Subang, hingga pengurus tingkat provinsi dan pusat.
Dede Rahmat, menyampaikan apresiasi atas dukungan luas tersebut dan menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes, melainkan perjuangan mempertahankan martabat buruh.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah, upah wajib dibayar. Itu hukum, bukan permintaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para buruh PT. Namasindo Plas menegaskan tidak menuntut lebih, selain hak dasar mereka:
1. Jalankan PB (Perjanjian Bersama) yang sudah disepakati.
2. Penghormatan terhadap serikat pekerja dan hukum ketenagakerjaan. Stop Union Busting.
3. Penghentian PHK sepihak dan pengembalian hak bekerja. Pekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL FSPMI PT. Namasindo Plas.
4. Pembayaran penuh upah yang tertunggak sesuai upah yang diterima setiap bulannya.
5. Pelunasan dan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong melalui upah pekerja.
Konflik ini menjadi potret buram hubungan industrial di kota kembang Bandung diakhir tahun 2025 dan awal tahun 2026, dimana buruh yang telah bekerja bertahun-tahun justru harus berjuang dari balik tenda, menuntut hak yang seharusnya otomatis mereka terima.