Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedaap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Perusahaan Beri Klarifikasi

Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedaap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadan, Perusahaan Beri Klarifikasi

Gresik, KPonline – PT Karunia Alam Segar (PT KAS) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai penyesuaian tenaga kerja di fasilitas produksinya di Gresik. Perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika operasional yang lazim terjadi di industri manufaktur padat karya.

Manajemen menjelaskan, sebagai industri yang sangat dipengaruhi permintaan pasar, kapasitas produksi perusahaan dapat berubah mengikuti kebutuhan. Dalam kondisi permintaan meningkat, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan pekerja. Sebaliknya, ketika permintaan menurun, dilakukan penyesuaian kembali terhadap jumlah tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Perusahaan menekankan bahwa mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini, menurut manajemen, tidak didasarkan pada momentum atau bulan tertentu, melainkan pada pertimbangan dinamika pasar, kebutuhan operasional, dan perencanaan produksi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Manajemen juga membantah bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan momen tertentu seperti Ramadan. Disebutkan, langkah penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari kebijakan manajerial yang terukur untuk menjaga keberlangsungan usaha serta stabilitas operasional bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja perusahaan.

Terkait hak pekerja, perusahaan memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama, termasuk kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mekanisme yang telah disepakati.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan kesempatan kerja di wilayah Gresik, perusahaan mengupayakan agar tenaga kerja terdampak dapat memperoleh peluang kerja kembali di unit anak perusahaan lain dalam satu kawasan, menyesuaikan kebutuhan masing-masing unit usaha.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menyatakan perusahaan berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya di beritakan ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan dirumahkan beberapa hari menjelang bulan Ramadan. Kebijakan ini memicu keresahan di kalangan pekerja karena mereka mengaku belum menerima kejelasan status kerja maupun kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), sementara masa kontrak disebut masih aktif.

Sejumlah buruh berstatus outsourcing dan kontrak mengungkapkan bahwa pengurangan hari kerja telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari per minggu dengan perubahan jam kerja yang kerap terjadi. Sejak pertengahan Februari 2026, para pekerja mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah adanya pengumuman melalui grup WhatsApp internal tanpa disertai surat resmi dari perusahaan.

“Saat ini alasannya efisiensi karyawan, tapi kami tidak menerima surat resmi apa pun. Kontrak kami juga masih berlaku,” ujar FZ (21), salah satu pekerja yang dirumahkan. Ia berharap perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pembayaran THR dan kompensasi lain yang semestinya diterima.

Keluhan serupa disampaikan SMT (22), buruh asal Kecamatan Gresik. Ia menyebut pekerja yang terdampak berasal dari sejumlah perusahaan alih daya, antara lain PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya. Menurutnya, selama bekerja para buruh kerap menghadapi ketidakpastian jam kerja serta persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari puluhan pekerja dan memperkirakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang. Ia menilai dalih efisiensi harus dikaji secara transparan agar tidak merugikan pekerja, terutama terkait kewajiban pembayaran THR yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Hak pekerja, baik tetap maupun outsourcing, pada prinsipnya dilindungi undang-undang. Kami akan mengawal persoalan ini agar para buruh mendapatkan kepastian dan hak mereka dipenuhi,” tegasnya. Ia juga meminta perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing membuka ruang dialog secara terbuka dan konstruktif.

Pos terkait