Surabaya, KPonline – Ratusan buruh dari dua perusahaan besar, PT Pakerin dan PT Kelola Mina Laut (KML), menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/09/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah menjerat kedua perusahaan tersebut.
Saat ini, PT Pakerin tengah menghadapi dua permohonan PKPU dengan nomor perkara 39 dan 40. Sementara itu, PT KML yang beroperasi di Gresik sudah diputus masuk dalam status PKPU oleh pengadilan. Keputusan itu menimbulkan kekhawatiran besar, karena lebih dari 350 karyawan PT KML terancam kehilangan pekerjaan dan nasib perusahaan dikhawatirkan akan menuju pailit.
Dalam orasinya di atas mobil komando, Fery Adrianto, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Gresik, menyampaikan keprihatinannya atas nasib buruh PT KML. Ia menegaskan bahwa para pekerja sudah berusaha maksimal agar perusahaan tetap bisa bertahan.
“Kami telah menempuh berbagai jalur, termasuk mengajukan permohonan kepada pengurus PKPU agar perusahaan diizinkan tetap melakukan ekspor. Tujuannya jelas, agar upah buruh bisa dibayar dan operasional perusahaan seperti gas, listrik, serta air tetap berjalan. Namun sampai hari ini, permintaan kami belum disetujui,” tegas Fery.
Fery menilai kebijakan tersebut justru semakin merugikan para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan. Karena itu, ia mendesak pengurus PKPU membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang tidak semakin memberatkan buruh.
Aksi ini juga mendapat perhatian luas karena kondisi serupa kini mengancam PT Pakerin. Para buruh khawatir, jika perusahaan tersebut benar-benar dinyatakan PKPU atau bahkan pailit, maka ribuan pekerja lainnya juga akan kehilangan mata pencaharian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus PKPU PT KML belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, sidang lanjutan terkait status hukum PT KML dijadwalkan berlangsung hari ini di ruang sidang PN Surabaya.


