Tuban, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam aksi tersebut, para buruh menyuarakan aspirasi dan menuntut agar hukum serta aturan ketenagakerjaan segera ditegakkan. Mereka mendesak pihak terkait agar segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra terhadap hak-hak normatif pekerja.
Berikut aspirasi dan tuntutan demonstran:
1. Mengecam keras tindakan PT Swabina Gatra yang secara sengaja tidak membayarkan uang kompensasi PKWT kepada pekerja yang telah selesai kontraknya, yang mana hal ini merupakan hal normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
2. Menyatakan bahwa praktik pemaksaan pekerja untuk tanda tangan surat pernyataan pelepasan hak kompensasi dengan iming-iming atau ancaman tetap dipekerjakan adalah tindakan cacat hukum, bertentangan dengan norma kesusilaan, dan merupakan bentuk tekanan (Dwang) yang bertujuan menghilangkan hak normatif pekerja.
3. Menuntut PT. Swabina Gatra untuk segera membayarkan seluruh uang kompensasi PKWT yang belum dibayarkan kepada para pekerja yang bersangkutan tanpa syarat.
4. Mendesak pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Timur sub korwil kabupaten Tuban untuk segera:
A). mengeluarkan nota pemeriksaan II atas praktik pelanggaran ini.
B). Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum yang tegas kepada PT Swabina Gatra sesuai ketentuan perundangan-undangan.
5. Menginstruksikan seluruh anggota dan jajaran FSPMI Tuban untuk siaga dan bersatu dalam perjuangan menuntut keadilan dan siap mengambil langkah-langkah organisasi dan aksi yang diperlukan hingga hak normatif pekerja terpenuhi secara tuntas.
6. Menegaskan FSPMI kabupaten Tuban tidak akan pernah mundur dalam membela hak-hak normatif pekerja. FSPMI menyerukan kepada pihak khususnya kepada pemerintah kabupaten Tuban dan pemerintah provinsi Jawa Timur untuk serius menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, FSPMI menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini digelar agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Para buruh juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun akan menormalisasi pelanggaran-pelanggaran lain di masa depan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
(Setyo W. – Kontributor Tuban)



