Ratusan Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di PN Jakarta Pusat, Empat Aktivis Akhirnya Dibebaskan

Ratusan Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di PN Jakarta Pusat, Empat Aktivis Akhirnya Dibebaskan

Jakarta, KPonline – Ratusan massa yang tergabung dalam Partai Buruh bersama elemen mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (6/3/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang putusan terhadap empat aktivis yang sebelumnya diadili atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Sejak siang hari, massa aksi telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan dengan membawa berbagai spanduk, poster, serta pengeras suara. Mereka menyuarakan tuntutan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan para aktivis yang dinilai hanya menjalankan hak demokratis dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Bacaan Lainnya

Aksi solidaritas tersebut diikuti oleh kader Partai Buruh, organisasi mahasiswa, serta sejumlah kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu kebebasan sipil. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para orator menilai bahwa kriminalisasi terhadap aktivis dapat mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut para aktivis dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu di Jakarta.

Empat aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, serta tiga aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Mereka dinilai terlibat dalam aksi demonstrasi yang oleh pihak penuntut disebut mengandung unsur penghasutan.

Namun setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan berbagai bukti serta keterangan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengambil keputusan berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Jumat siang, majelis hakim menyatakan bahwa keempat aktivis tersebut tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun memutuskan untuk membebaskan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim dari seluruh dakwaan.

Tidak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta martabat keempat aktivis tersebut dipulihkan sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan dari massa aksi yang sejak awal menunggu hasil sidang di luar gedung pengadilan. Banyak di antara mereka menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi perjuangan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa putusan majelis hakim menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih memiliki harapan, terutama bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak sipil melalui aksi damai.

Para aktivis yang dibebaskan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat sipil, organisasi buruh, mahasiswa, serta berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Aksi solidaritas pun berakhir dengan tertib setelah putusan dibacakan, dengan harapan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pos terkait