Ketapang, KPonline – Rapat lanjutan terkait pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT. Kencana Graha Permai (KGP) dan PT. CNG, perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan Sinarmas Group, kembali digelar pada Rabu (24/09/2025). Pertemuan berlangsung di kantor Regional Controller Ketapang-2 PSM 7 Kalimantan Barat, dengan melibatkan pihak HRD dan pimpinan Serikat Pekerja.
Banu Aji Nugroho, selaku HRD PSM-7 Sinarmas, bersama Estate Manager dari masing-masing unit, mengundang pimpinan Serikat Pekerja guna membahas rancangan isi PKB ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tujuh poin penting yang menjadi pembahasan utama, yaitu:
1. Pemberlakuan Struktur Skala Upah berdasarkan masa kerja, bukan semata mengacu pada golongan dan jabatan.
2. Penyediaan fasilitas kantor untuk Serikat Pekerja.
3. Dispensasi perjalanan dinas luar bagi pengurus yang menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja.
4. Efisiensi tenaga kerja pemanen yang sudah bekerja lebih dari lima tahun namun tidak lagi mampu melakukan panen.
5. Permohonan dispensasi bagi keluarga pekerja yang merawat anggota keluarga sakit atau dirawat di rumah sakit agar tetap memperoleh haknya.
6. Pemberlakuan sistem catu beras, menggantikan insentif kehadiran.
7. Cuti haid (H-1) diambil sesuai hari kejadian, bukan diganti di hari lain.
Dari dinamika pembahasan, terlihat bahwa sebagian besar poin justru berkaitan dengan peraturan perusahaan yang sebenarnya sudah ada, namun hingga kini belum sepenuhnya dijalankan oleh manajemen.
“Agenda pembahasan lanjutan PKB ini akan kembali digelar sekitar pertengahan Oktober 2025 mendatang,” tutur Banu Aji Nugroho menutup pertemuan.



