Semarang, KPonline – Setelah melakukan pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Kota Semarang tahun 2026 yang juga belum ada nilai satu angka, Dewan Pengupahan Kota Semarang melanjutkan rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 pada Jum’at (19/12/2025) di Kantor Disnaker Kota Semarang.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan rekomendasi kebijakan pengupahan sektoral di Kota Semarang. Dalam pembahasan, masing-masing unsur menyampaikan pandangan dan usulan terkait sektor-sektor usaha yang dinilai memenuhi kriteria untuk diberlakukan UMSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak jauh beda dengan rekomendasi Upah Minimum Kota Semarang tahun 2026, Dewan Pengupahan Kota Semarang juga belum menetapkan besaran UMSK Tahun 2026 dalam forum tersebut. Hal ini disebabkan masih adanya perbedaan pandangan antar unsur, baik terkait sektor yang diusulkan maupun formulasi besaran upah sektoral yang akan direkomendasikan.
Dari usulan pengusaha, menolak adanya UMSK karena menganggap pemberlakuan UMSK akan berpotensi besar mengakibatkan penurunan daya saing perusahaan sehingga akan melakukan efisiensi dan relokasi. Jika demikian terjadi maka akan mengurangi pendapatan daerah, kesempatan kerja dan peningkatan pengangguran, sehingga diperlukan penelitian yang lebih mendalam lagi.
Dari unsur serikat pekerja sendiri mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota Semarang Tahun 2026 yang berhak mendapatkan UMSK yaitu:
- Perusahaan yang memiliki resiko usaha menengah sampai tinggi
- Perusahaan dengan skala usaha besar
- Pembagian kelompok sektor berdasarkan jenis industri binaan Kementrian Perindustrian, yaitu:
-
- Sektor 1 : Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika dengan kategori resiko tinggi
- Sektor 2 : Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil dengan kategori resiko tinggi.
- Sektor 3 : Industri Argo dengan kategori resiko menengah.
Formulasi untuk Upah Minimum Sektoral Semarang diusulkan adalah :
UMSK2026 = UMK2025 + (UMK2025 x (Inflasi + (PE x Alfa)))
Dengan nilai Alfa dari Industri sektor 1 = 2,15%, industri sector 2 = 1.77% dan industri sektor 3 = 1,4%
Sedangkan dari unsur pemerintah sendiri mengusulkan UMSK Kota Semarang tahun 2026 adalah sebagai berikut :
- Jasa Pekerjaan Konstruksi Pra Pabrikasi Bangunan Sipil (42930) dan Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (43905) dengan alfa 0,75
- Industri Alas Kaki (15201) dan Industri Sepatu Teknik Lapangan / Keperluan Industri (15203) dengan alfa 0,73
- Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan (22220) dan Industri Barang Plastik Lembaran (22291) dengan alfa 0,71
Seluruh hasil pembahasan dan dinamika rapat kemudian dicatat dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut pada tahapan berikutnya. Dewan Pengupahan Kota Semarang menegaskan bahwa proses pembahasan UMSK akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh kesepakatan atau rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada kepala daerah
Pembahasan UMSK ini menjadi perhatian penting bagi pekerja dan buruh di Kota Semarang, mengingat UMSK diharapkan mampu memberikan perlindungan upah yang lebih layak bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kemampuan ekonomi berbeda. (sup)