Rapat Dengar Pendapat (RDP) HCAI 2025 : Pengunduran Jadwal Pengantar Pulang Karyawan Menjadi Sorotan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) HCAI 2025 : Pengunduran Jadwal Pengantar Pulang Karyawan Menjadi Sorotan

Morowali, KPonline – Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) HCAI 2025 digelar di Kantor HCAI lantai 3 dengan tema pengunduran jadwal pengantar pulang karyawan yang dikeluarkan oleh GA pada tanggal 14 Juli 2025. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pekerja, HR Indisipliner, Pimpinan HR, dan General Affair.

Perwakilan GA menjelaskan bahwa aturan jadwal bis yang dikeluarkan bukan inisiatif sepihak dari GA, melainkan merespon instruksi dari atasan departemen elektrolisis untuk memundurkan jam pengantar pulang karena beberapa pekerja dari departemen tersebut sudah siap-siap dan ganti baju untuk pulang sebelum waktu pulang. Namun, perwakilan pekerja merespon bahwa aturan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan hal tersebut secara matang-matang.

Sementara itu, perwakilan pekerja memaparkan dampak negatif yang terjadi beberapa hari belakangan ini karena pengunduran jadwal pengantar pulang, antara lain:

– Waktu beristirahat pekerja berkurang
– Pekerja muslim yang bekerja dengan sistem reguler tidak sempat beribadah shalat Maghrib
– Waktu pekerja dalam pabrik terlalu lama sehingga mengakibatkan kurangnya aktivitas sosial
– Waktu pekerja dalam pabrik dengan sistem kerja reguler ±13 jam dan bertentangan aturan jam kerja
– Pekerja yang sakit (sks) meningkatkan karena kekurangan waktu beristirahat

Perwakilan pekerja mengajukan beberapa solusi untuk pimpinan perusahaan, antara lain :

– Jadwal pengantar pulang karyawan mengikuti jadwal pulang sesuai PP HCAI
– Bis standby dengan pintu terbuka agar karyawan tidak berdesak-desakan masuk dalam bis
– Memajukan kembali jadwal pengantar bis menjadi 17:35-17:50 seperti saat pengantar masih menggunakan menhaoule
– Mengubah aturan waktu kerja pekerja reguler dari 07:30-17:30 menjadi 07:30-17:00 WITA
– Pengadaan Halte bis di dalam perusahaan terutama di pos 1 HCAI

SPV HR mengatakan bahwa pihak HR akan mempertimbangkan usulan dari pekerja dan akan memberikan jawaban dalam 3 hari kedepan. Jika tidak ada perubahan jam pengantar pulang dari GA, maka pekerja bisa mengevaluasi kembali dengan melakukan mediasi (Bipartit).

Penulis : Nurudin
Editor : Yanto