Medan,KPonline, – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia merupakan hukum dasar tertinggi sumber dari segala sumber hukum,yang menjadi landasan bagi seluruh penyelenggaraan negara.
Segala peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta tindakan pemerintah seharusnya bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi inilah yang mengatur pembentukan negara, pembagian kekuasaan, serta hubungan antara negara dan warga negara.
Ia juga menjadi pedoman utama dalam menjalankan sistem pemerintahan agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Dalam negara yang berlandaskan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya “rakyat adalah tuan di negerinya sendiri’
Para pejabat dan penyelenggara negara sejatinya hanyalah pelayan yang menjalankan amanat rakyat.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan, serta mengkritik setiap kebijakan dan tindakan pejabat negara. Hak ini bukan sekadar hak moral, tetapi hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan pemerintahan berjalan secara adil, jujur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Namun, realitas sering kali berkata lain.
Tidak sedikit pejabat yang lupa diri, lupa bahwa jabatan yang mereka duduki bukanlah mahkota kekuasaan, melainkan amanah rakyat.
Ironisnya, ketika rakyat menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengkritik, justru rakyat yang dihadapkan pada kriminalisasi, intimidasi, bahkan pemenjaraan.
Kritik yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa, media sosial, atau ruang publik lainnya sering kali diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman bagi kekuasaan. Lebih tragis lagi, dalam beberapa peristiwa, ada rakyat yang harus kehilangan kebebasan bahkan nyawanya hanya karena berani bersuara.
Kondisi ini menjadi bukti pahit bahwa jaminan konstitusional yang tertulis dalam UUD 1945 tidak selalu bisa dijadikan jaminan keamanan bagi rakyat didalam menjalankan haknya, juga tidak bisa dijadikan jaminan sejalan dengan praktik kekuasaan di lapangan.
Hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi sering kali terasa rapuh ketika berhadapan dengan kekuasaan yang alergi terhadap kritik.
Padahal, kritik tidak dapat serta-merta disamakan dengan fitnah, kritik adalah bagian dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan, selama disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik adalah peringatan, bahkan bisa menjadi nasihat bagi pejabat yang mulai menyimpang dari amanat rakyat.
Sebaliknya, pejabat yang tidak siap dikritik justru memperlihatkan satu hal: “ada sesuatu yang sedang disembunyikan”
Ketakutan terhadap kritik sering kali menjadi tanda bahwa kekuasaan sedang digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: “apa jadinya sebuah negara jika konstitusinya sendiri diabaikan oleh para penyelenggara negara?”
Jika konstitusi yang seharusnya menjadi pagar kekuasaan justru dilangkahi oleh mereka yang memegang kekuasaan, maka hukum kehilangan wibawanya, dan negara perlahan kehilangan arah.
Apabila keadaan seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin NKRI hanya akan tinggal sebagai simbol dalam pidato-pidato seremonial, sementara nilai-nilai konstitusinya mati dalam praktik kekuasaan.
Pada akhirnya, jika konstitusi tidak dihormati dan kedaulatan rakyat tidak dijaga, maka semboyan “NKRI harga mati” berisiko berubah menjadi sekadar slogan kosong,keras terdengar, tetapi hampa makna. (Anto Bangun)