Jakarta, KPonline – Puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai serentak pada 28 Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan Upah Minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi ini akan digelar di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Dalam konferensi pers, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan tuntutan utama dalam aksi ribuan buruh adalah Kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%
“Alasan Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelas Iqbal (20/8/2025).
Lebih lanjut dalam konferensi pers kali ini disampaikan 6 isu yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 antara lain :
– Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM): Buruh menuntut penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
– Stop PHK: Bentuk Satgas PHK: Buruh menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembentukan Satgas PHK.
– Reformasi Pajak Perburuhan: Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah.
– Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw: Buruh menuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa menggunakan Omnibus Law.
– Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, Buruh menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
– Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029: Buruh menuntut revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem pemilu 2029
Dalam konferensi pers ditegaskan puluhan ribu bahkan dimungkinkan ratusan ribu buruh dipastikan turun dalam aksi di DPR-RI atau istana negara, “Kami akan lihat efektivitas aksi apakah di DPR-RI, di Istana negara atau keduanya,” jelas Iqbal.
Dalam aksi nanti KSPI dan Partai buruh menagih apa yang sudah disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada saat May Day 2025. (Yanto)