Labuhanbatu, KPonline–Serikat pekerja PUK SPPK-FSPMI PT Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aeknabara, yang beralamat di Desa S-2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan sikap menyusul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja. Sekitar 80 orang anggota serikat disebut menjadi korban PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Informasi tersebut diterima pengurus serikat saat Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aeknabara tengah dalam perjalanan kembali ke Labuhanbatu. Dalam laporannya, serikat menyebutkan bahwa surat PHK diberikan kepada pekerja tetap, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta buruh harian lepas (BHL) pada Rabu, 11 Februari 2026. PHK tersebut disebutkan menggunakan alasan efisiensi dan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2026.
Menanggapi hal itu, para pekerja yang tergabung dalam SPPK-FSPMI menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut. Dalam pernyataan resminya, serikat pekerja menilai tindakan perusahaan tidak sejalan dengan prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Bahwa kami, para pekerja PT Supra Matra Abadi yang tergabung dalam organisasi SPPK-FSPMI, menyatakan menolak secara tegas surat PHK sepihak yang disampaikan oleh perusahaan dengan alasan efisiensi,” demikian pernyataan serikat.
Serikat pekerja menegaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur hukum, khususnya terkait kewajiban perundingan bipartit sebelum PHK dilakukan. Mengacu pada Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (3), PHK wajib didahului dengan perundingan bipartit apabila terdapat penolakan dari pekerja atau serikat pekerja.
Menurut serikat, pengiriman surat PHK tanpa adanya dialog atau perundingan sebelumnya merupakan tindakan non-prosedural. Dalam perspektif hukum hubungan industrial, langkah tersebut berpotensi dinyatakan batal demi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, serikat juga menyoroti aspek keabsahan PHK. Mereka berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja belum dapat dinyatakan sah tanpa adanya putusan atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, khususnya apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Dalam pernyataannya, serikat turut mempertanyakan alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, PHK dengan alasan efisiensi disebutkan memiliki batasan tertentu, terutama apabila perusahaan masih beroperasi. Serikat berpendapat bahwa alasan efisiensi seharusnya didukung dengan bukti objektif, termasuk kondisi keuangan perusahaan yang transparan.
Di sisi lain, serikat pekerja juga mengaitkan persoalan ini dengan hak konstitusional pekerja. Mereka merujuk Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. PHK massal tanpa proses dialog dinilai berpotensi mencederai prinsip tersebut.
Tak hanya dari sisi hukum nasional, serikat juga menyinggung standar internasional yang relevan dengan sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang beroperasi di industri sawit, PT Supra Matra Abadi dinilai terikat pada prinsip-prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) serta kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG).
Serikat menilai bahwa kebijakan PHK sepihak tanpa dialog bertentangan dengan prinsip etika, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang menjadi bagian dari standar keberlanjutan global tersebut. Dari perspektif ESG, aspek sosial dan tata kelola perusahaan juga disebut dapat terdampak apabila hubungan industrial tidak dikelola secara adil dan partisipatif.
Sebagai langkah konstruktif, PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aeknabara mendesak perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan PHK massal tersebut. Serikat meminta agar surat PHK dibatalkan dan status kerja pekerja dipulihkan, sembari membuka ruang dialog bipartit secara transparan.
Serikat juga mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan alternatif efisiensi lain sebelum mengambil langkah PHK. Di antaranya melalui penyesuaian jam kerja, evaluasi kebijakan manajerial, serta strategi penghematan operasional yang tidak langsung berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berharap perusahaan menghormati hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas serikat dalam penutup pernyataannya.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua PUK Suwondo dan Sekretaris Hermanto, mewakili pekerja yang tergabung dalam PUK SPPK-FSPMI PT SMA Kebun Aeknabara. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Supra Matra Abadi terkait pernyataan serikat pekerja tersebut.